WH.Maluku – Kepala UPTD KPH Dinas Kehutanan Kepulauan Tanimbar Maluku, Devy Tuhurima, menyikapi sorotan tajam pemberitaan dibeberapa media online atas dugaan keterlibatan Kepala Wilayah Kerja PelabuhanLlarat, Jemriss Ririmasse, dengan beberapa pengusaha kayu diduga tidak mengantongi surat ijin resmi kepemilikan, atas aktivitas pemuatan kayu beberapa hari kemarin dengan KMP. Temi (27/02/2025) tujuan Tual.

Dugaan kayu ilegal tersebut kami dari pihak kehutanan diperintahkan Kepala Dinas Provinsi Maluku untuk mengecek kepastian lokasi industri penampungan kayu atas pemeriksaan dokumen kepemilikan ijin tersebut. Ternyata ada terdapat beberapa kejanggalan yang dilakukan salah satu pengusaha industri kayu yang sudah melakukan aktivitas diluar areal HPL . Sebutt Tuhurima, saat diwawancarai wartawan.(3/3/25).
Setelah kebenaran itu kami dapat, pihak petugas kehutanan lakukan diskusi bersama dengan beberapa istansi diantaranya ada komandan angkatan laut (AL) KPP Pelabuhan, kepala syahbandar dan dinas perhubungan yang ada dwilayah ini.
Beberapa hal yang menjadi komitmen dan keputusan bersama bahwa nantinya kami koordinasi lagi dengan dinas kehutanan provinsi maluku untuk menanggukan sementara aktivitas pemuatan kayu baik yang memiliki ijin resmi maupun yang tidak memiliki ijin kami tetap mengevaluasi, koordinasi terus dengan pihak syahbandar larat, tegas Tuhurima.
Dalam waktu bersamaan, kepala wilayah pelabuhan larat , Jemriss Ririmasse, mangatakan, terkait persoalan pemuatan kayu (27/2/) KMP. Temi tujuan Tual yang diberitakan oleh beberapa media online terkait keabsahan pemuatan dari dotcis dokumen tersebut.
Dari koordinasi bersama pihak – pihak terkait yang masing – masing memiliki kewenangan, ditemukan semua keabsahan dokumen itu sah. karena sudah memenuhi legalitas formal administrasi, sehingga kami dari pihak syahbandar mengijinkan adanya pemuatan. Selanjutnya dari keputusan bersama sementara ditertibkan sampai batas waktu yang ditentukan oleh yang berwenang dalam hal ini pihak kehutanan.beber Ririmasse. (Hendrik)
editor : Ida











