WH.Sukabumi – Dua pemuda asal Palabuhanratu diamankan aparat kepolisian lantaran dicurigai hendak membuat keributan saat rencana aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin (1/9/2025) sore.

Kedua orang tersebut masing-masing, Kiran Kumar (26) dan Muhamad Tegar Firdaus (18). Dari keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu sepeda motor, empat ban bekas, dan dua ponsel.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, IPTU Hartono, mengatakan penangkapan dilakukan setelah keduanya terlihat membawa ban di sekitar kompleks DPRD. Berdasarkan pemeriksaan, ban itu diduga akan dipakai untuk dibakar saat unjuk rasa berlangsung.
“Informasi terkait aksi itu mereka dapat dari unggahan di Facebook dengan nama grup Jual Beli Game Palabuhanratu serta dari akun Instagram My Palabuhanratu. Ban tersebut dibeli seharga Rp20 ribu di salah satu bengkel,” kata IPTU Hartono.
Namun, lanjut Hartono, saat dimintai keterangan keduanya mengaku tidak tahu siapa koordinator lapangan dan juga belum memahami aturan terkait tata cara menyampaikan pendapat di ruang publik sesuai undang-undang.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan anarkis yang berpotensi mengganggu stabilitas dan ketertiban umum.
“Kami tidak melarang masyarakat menyuarakan aspirasi, tapi semua harus sesuai mekanisme hukum. Membakar ban atau melakukan provokasi jelas dilarang dan bisa menimbulkan kerawanan,” tegas Kapolres.
Ia juga mengingatkan generasi muda untuk lebih bijak menyaring informasi dari media sosial agar tidak mudah terhasut ajakan yang mengarah pada pelanggaran hukum.
“Kalau ada aspirasi, sampaikan dengan cara yang sopan dan sesuai aturan. Polres Sukabumi siap mengawal aksi yang sah dan tertib,” tutupnya. (Suherna ule tato)
editor : Ida











