WH.NGANJUK –Isu dugaan pungutan liar di SMAN 1 Patianrowo serta polemik dugaan pemborongan pengerjaan fisik pada proyek revitalisasi SLB Krida Utama 1 Tanjunganom akhirnya mendapat respons dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Nganjuk. Namun, tanggapan yang disampaikan justru terkesan mengelak dan melempar tanggung jawab.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pemborongan proyek revitalisasi di SLB Krida Utama 1 Tanjunganom, perwakilan Cabang Dinas Pendidikan mengaku tidak tahu-menahu mengenai detail teknis pembangunan tersebut. Pihaknya berdalih perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pejabat teknis terkait atau Kepala Cabang Dinas yang saat itu berhalangan hadir karena agenda lain.
Sementara itu, menanggapi keresahan wali murid terkait penarikan dana di SMAN 1 Patianrowo, Cabang Dinas ditemui pada 7/8/26 di kantor menegaskan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali Komite Sekolah, bukan otoritas pihak sekolah secara langsung.
”Jadi itu ranah komite, dan mungkin sebelumnya telah terjadi kesepakatan antara pihak komite dengan wali murid,” ujar salah satu perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Nganjuk.
Kendati demikian, pihak Cabang Dinas enggan mempertegas status penarikan dana tersebut—seperti perbedaan mendasar antara sumbangan sukarela dan pungutan wajib. Menurutnya, hal itu berada di luar ranah institusi sekolah meski aktivitasnya berlangsung di dalam lingkungan sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMAN 1 Patianrowo masih belum memberikan klarifikasi resmi. Berdasarkan keterangan dari pihak Humas sekolah, pimpinan lembaga pendidikan tersebut belum dapat ditemui untuk diwawancarai.
editor : Ida











