IJTI Sukabumi Kecam Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan, Marwah Pers Dipertaruhkan

banner 468x60

WH.SUKABUMI – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Sukabumi mengecam keras dugaan aksi pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan terhadap seorang kepala sekolah di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Sikap tegas tersebut disampaikan IJTI Korda Sukabumi pada Senin (31/8/2026). Organisasi profesi jurnalis televisi itu menilai, jika dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut bukan hanya mencederai pihak yang menjadi korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi jurnalistik.

Ketua IJTI Korda Sukabumi, Apit Haeruman, menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk menekan, mengintimidasi, apalagi meminta keuntungan pribadi dari narasumber.

“IJTI Korda Sukabumi mengutuk keras dugaan oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap narasumber. Profesi jurnalis sama sekali tidak boleh dijadikan alat untuk melakukan intimidasi maupun pemerasan,” tegas Apit.

Menurut IJTI, kerja jurnalistik memiliki aturan dan tanggung jawab yang jelas. Wartawan dituntut menjalankan tugas secara profesional dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), bukan menggunakan identitas pers untuk kepentingan di luar tugas jurnalistik.

Tak hanya persoalan dugaan pemerasan, IJTI juga menyoroti adanya dugaan tindakan intimidatif atau aksi premanisme yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Lingkungan sekolah dinilai harus menjadi ruang aman bagi peserta didik. Karena itu, setiap bentuk kekerasan maupun intimidasi yang terjadi di area sekolah dikhawatirkan dapat memberikan dampak terhadap rasa aman serta kondisi psikologis siswa, terlebih mereka masih berusia di bawah umur.

IJTI Korda Sukabumi pun mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan, termasuk sekolah, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), serta Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, untuk tidak ragu menempuh mekanisme hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Langkah hukum dinilai penting agar persoalan tersebut dapat diuji berdasarkan fakta dan alat bukti, sekaligus mencegah munculnya tindakan serupa di kemudian hari.

“Kami mendukung penuh Polres Sukabumi Kota untuk mengusut dan mengungkap tuntas dugaan kasus pemerasan ini melalui penegakan hukum yang profesional serta akuntabel,” kata Apit.

IJTI menegaskan, kemerdekaan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesi. Kebebasan menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tekanan, intimidasi, ataupun tindakan yang bertentangan dengan hukum.

IJTI Korda Sukabumi menyatakan akan terus mendorong terciptanya praktik jurnalistik yang profesional, independen, beretika, dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan publik serta martabat pers di Indonesia.(Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *