Soal Proyek RPH Nilai Ratusan Juta : LSM GAKK Pertanyakan Material Spek dan Domisili Kontraktor
WH.Nganjuk – Pelaksanaan proyek Renovasi Pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) di Jalan Imam Bonjol No. 9, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, memantik sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan (LSM GAKK). Proyek bernilai APBD Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2026 di bawah Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk tersebut disinyalir menyimpan sejumlah persoalan teknis dan administratif.


Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan langsung LSM GAKK di lokasi proyek, ditemukan indikasi ketidaksesuaian penggunaan bahan bangunan yang terpasang jika dibandingkan dengan dokumen Lampiran Spesifikasi Teknis (Spesifikasi Bahan/Merek Sekualitas dengan syarat Minimal TKDN 25%).
Beberapa item material yang tidak sesuai dengan rencana awal antara lain:
Semen Portland: Di lokasi pekerjaan ditemukan penggunaan semen merek Merdeka, padahal dalam lampiran spesifikasi teknis tertulis merek Semen Padang.
Wastafel: Fasilitas wastafel tersedia di area merek INA, sementara dokumen teknis menentukan merek TOTO.
Material Lainnya: Ditemukan indikasi ketidaksesuaian serupa pada beberapa barang pendukung lainnya.
Hasil penelusuran estimasi harga pasar mengindikasikan adanya selisih harga secara signifikan. Bahan bangunan yang saat ini direalisasikan di lapangan diduga berharga lebih murah dibandingkan dengan standar merek yang tercantum dalam dokumen acuan.
Tak hanya persoalan spesifikasi bahan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja bangunan turut menuai kritik. Di area proyek, para pekerja tampak tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) standar konstruksi.
Saat dikonfirmasi di lokasi, pihak Konsultan Pengawas berdalih tidak mengetahui perihal pergantian merek material yang digunakan kontraktor. Sementara mengenai minimnya penggunaan APD, konsultan pengawas mengklaim peralatan K3 sebenarnya telah disediakan, namun enggan dipakai oleh para pekerja.
Sorotan LSM GAKK kian menebal saat mengetahui domisili perusahaan pelaksana proyek yang berasal dari luar daerah, yakni Kabupaten Ngawi. Hal ini dinilai berpotensi menabrak regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang baru.
Sesuai Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia:
Afirmasi Penyedia Lokal: Paket pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu sampai dengan Rp2 Miliar wajib memilih pelaku usaha/penyedia lokal yang berdomisili di kabupaten/kota lokasi pekerjaan (Kabupaten Nganjuk).
Aturan Pengecualian: Perluasan penyedia luar daerah hanya diperbolehkan apabila penyedia lokal terbukti tidak tersedia.
Pencegahan Penyalahgunaan: Pasal 5 Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 mengatur secara tegas larangan pinjam bendera serta pengetatan terhadap modus pembentukan kantor cabang semu.
Menjunjung tinggi prinsip keberimbangan berita (cover both sides), awak media bersama LSM GAKK telah berupaya melakukan konfirmasi ke sejumlah pihak terkait pada Kamis (22/10/2026):
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Tim mendatangi Kantor Dinas Pertanian Kab. Nganjuk dan menghubungi via pesan WhatsApp, namun PPK belum memberikan penjelasan dengan alasan sedang ada urusan lain.
Pihak Kontraktor: Melalui sambungan telepon, pihak pelaksana asal Ngawi tersebut menyatakan baru bisa ditemui apabila dirinya sedang berkunjung ke Nganjuk.
Pegawai Terkait: Sempat menjanjikan waktu bertatap muka pada sore hari di Kantor Dinas Pertanian. Namun saat disambangi kembali, petugas piket menyatakan yang bersangkutan sedang berada di lapangan dengan durasi waktu yang tidak dapat dipastikan.
Atas dugaan temuan ini, LSM GAKK menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk maupun tindakan penegakan aturan dari instansi berwenang.
editor; Ida
