Dua Versi Spanduk Proyek Saluran Petemon Kali II Picu Tanda Tanya, K3 dan Keselamatan Pengguna Jalan Disorot
WH.Surabaya – Proyek pembangunan saluran di Jalan Petemon Kali II, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, menjadi sorotan setelah ditemukan dua versi spanduk informasi proyek yang mencantumkan perbedaan ukuran saluran. Selain persoalan keterbukaan informasi, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta pengamanan bagi pengguna jalan di sekitar lokasi juga menjadi perhatian.

Berdasarkan dokumentasi yang dihimpun pada Kamis (22/10/2026) dan informasi yang diperoleh hingga Senin (26/10/2026), spanduk pertama milik Pokmas Flamboyan mencantumkan pekerjaan pembangunan saluran U-Ditch berukuran 30/40. Sementara itu, pada spanduk yang terpasang kemudian, ukuran saluran tercantum 60/40.
Perbedaan tersebut tidak hanya menyangkut ukuran saluran. Spanduk yang terpasang kemudian juga mencantumkan nomor kontrak dan kode kegiatan yang tidak tercantum pada spanduk pertama.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar perubahan informasi tersebut. Apakah perubahan ukuran merupakan penyesuaian teknis berdasarkan kebutuhan lapangan, revisi perencanaan, atau terdapat perubahan administratif yang telah disetujui oleh pihak berwenang?
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai alasan perbedaan informasi pada kedua spanduk tersebut. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari Pokmas Flamboyan dan instansi terkait untuk memastikan kesesuaian informasi publik dengan dokumen perencanaan serta spesifikasi teknis pekerjaan.
Informasi mengenai ukuran dan spesifikasi pekerjaan merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran publik. Pencantuman informasi yang jelas dan konsisten diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui jenis pekerjaan yang dilaksanakan sekaligus melakukan pengawasan sosial.
Apabila memang terdapat perubahan spesifikasi, pelaksana perlu menjelaskan dasar perubahan tersebut, termasuk apakah telah melalui prosedur teknis dan administratif yang berlaku.
Masyarakat juga perlu memperoleh kepastian bahwa pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Dengan demikian, perbedaan informasi pada kedua spanduk tersebut tidak seharusnya dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai. Klarifikasi diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Selain perbedaan informasi proyek, kondisi keselamatan di lokasi pekerjaan juga menjadi perhatian. Berdasarkan keterangan mengenai kondisi lapangan yang dihimpun, sejumlah pekerja diduga belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Area galian juga disebut belum dilengkapi pembatas pengaman dan rambu peringatan yang memadai.
Temuan tersebut perlu diverifikasi secara langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya. Namun, apabila terbukti terdapat kekurangan dalam penerapan prosedur K3, pelaksana pekerjaan dan pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan perlu segera melakukan evaluasi serta mengambil langkah perbaikan.
Pekerjaan pembangunan saluran yang melibatkan galian terbuka memiliki potensi bahaya bagi pekerja maupun masyarakat di sekitarnya. Risiko dapat meningkat apabila lokasi pekerjaan berada di jalan yang relatif sempit, sementara aktivitas warga dan kendaraan masih berlangsung.
Tanpa pembatas yang memadai, rambu peringatan yang jelas, serta pengaturan lalu lintas yang aman sesuai kondisi lapangan, galian terbuka berpotensi membahayakan pejalan kaki maupun pengendara sepeda motor yang melintas.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah siapa yang bertanggung jawab memastikan keselamatan selama pekerjaan berlangsung? Apakah penerapan K3 telah dilaksanakan sesuai risiko pekerjaan? Apakah area galian sudah diamankan dan jalur pengguna jalan telah diatur agar tidak menimbulkan bahaya?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan pemeriksaan lapangan dan keterangan resmi pihak yang berwenang.
Penerapan K3 tidak semestinya hanya menjadi formalitas administratif. Penggunaan APD yang sesuai, pemasangan pagar atau pembatas galian, penyediaan rambu peringatan, serta pengamanan akses masyarakat merupakan langkah penting untuk mencegah kecelakaan kerja dan insiden yang melibatkan pengguna jalan.
Pembangunan infrastruktur yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan harus dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan seluruh pihak. Jangan sampai pekerjaan yang diharapkan memberikan manfaat justru menimbulkan risiko akibat pengamanan yang tidak memadai.
Munculnya dua versi spanduk dengan perbedaan ukuran saluran dan kelengkapan informasi administratif perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi terbuka. Pokmas Flamboyan selaku pihak yang tercantum dalam informasi proyek diharapkan menjelaskan sejumlah hal penting.
Pertama, apa dasar perubahan ukuran saluran dari 30/40 menjadi 60/40?
Kedua, apakah perubahan tersebut telah disesuaikan dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis yang berlaku?
Ketiga, mengapa nomor kontrak dan kode kegiatan baru tercantum pada spanduk yang dipasang kemudian?
Keempat, siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan teknis serta memastikan kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan?
Kelima, langkah apa yang telah dilakukan untuk menjamin keselamatan pekerja dan pengguna jalan, terutama di sekitar area galian?
Klarifikasi juga diperlukan dari pemerintah Kelurahan Petemon dan instansi terkait sesuai kewenangannya, terutama mengenai pengawasan lingkungan, keterbukaan informasi proyek, serta tindak lanjut apabila ditemukan kondisi yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Penyampaian pertanyaan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan sebagai bagian dari kontrol sosial agar pelaksanaan pembangunan berjalan transparan, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pembangunan di lingkungannya. Pada saat yang sama, masyarakat juga berhak mendapatkan perlindungan dari potensi bahaya selama pekerjaan berlangsung.
Keterbukaan informasi dan keselamatan kerja merupakan dua aspek yang tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan proyek pembangunan. Informasi yang akurat memungkinkan masyarakat melakukan pengawasan, sedangkan penerapan K3 yang memadai membantu mencegah kecelakaan dan melindungi kepentingan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kelurahan Petemon maupun Pokmas Flamboyan mengenai perbedaan informasi pada kedua spanduk, dasar perubahan ukuran saluran, serta kondisi keselamatan kerja yang menjadi sorotan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pokmas Flamboyan, pemerintah Kelurahan Petemon, serta instansi terkait agar persoalan ini dapat dijelaskan secara berimbang berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan.
Media Warta Hukum akan terus memantau perkembangan persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan pembangunan dan perlindungan keselamatan masyarakat.
(Ba-Li) Bersambung…
Editor : Ida
