Uncategorized

Kawal Kepastian Hukum dan HAM, Pemkab Nganjuk Bedah Sistem Pemidanaan Baru Bersama PERADI

WH.​NGANJUK – Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Nganjuk menegaskan komitmennya dalam mengawal pembaruan hukum nasional.

Hal tersebut dibuktikan melalui penyelenggaraan Seminar Nasional bertajuk “Transformasi Hukum Pidana Indonesia: Sosialisasi KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Sistem Pemidanaan” di Pendopo KRT Sosrokoesoemo, Kabupaten Nganjuk, Selasa (27/10/2026).

​Acara strategis yang dihadiri oleh berbagai elemen penegak hukum, akademisi, advokat, dan masyarakat ini dibuka secara resmi oleh Bupati Nganjuk.

​Forum ini menjadi ruang diskusi mendalam mengenai babak baru sistem peradilan pidana di Indonesia, menyusul berlakunya pembaruan regulasi melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyesuaian ini dinilai krusial agar seluruh pemangku kepentingan di daerah memiliki pemahaman yang selaras.

​Dalam arahannya, pembaruan hukum pidana nasional tidak hanya menuntut penyesuaian administratif, tetapi juga perubahan paradigma berpikir aparat penegak hukum dan praktisi. Pemahaman yang komprehensif terhadap KUHP dan KUHAP baru menjadi kunci utama dalam menjamin pelaksanaan proses hukum yang berorientasi pada kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta tercapainya keadilan substantif di tengah masyarakat.

​Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi profesi seperti PERADI Nganjuk, sosialisasi ini diharapkan mampu meminimalisasi kendala implementatif di lapangan serta memperkuat kesadaran hukum masyarakat luas secara berkelanjutan.

Editor : Ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *