Kapolres Morowali Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika, Amankan Shabu 48,33 Gram
WH.Morowali -Kepolisian Resort (Polres) Morowali menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika jenis shabu-shabu, bertempat di Gedung Satreskrim, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Morowali, AKBP Reza Khomeini, S.I.K didampingi oleh Kasat Resnarkoba IPTU Lukman, S.H.,M.H dan Kasubsi Penmas Si Humas Polres Morowali Ipda M.Yunus,S.H
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Morowali, AKBP Reza Khomeini menyampaikan hari ini bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, melaksanakan Press release pengungkapan tindak pidana Narkotika, sejalan dengan program prioritas 100 hari Kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk memberantas peredaran narkoba dari hulu hingga hilir, termasuk menyasar langsung berbagai k ” kampung narkoba”
Kapolres Morowali menjelaskan pengungkapan kasus narkoba yang terjadi pada Kamis 22 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 wita disebuah tanggul pantai Desa Wosu, Kec.Bungku Barat, Kab.Morowali.
” Dalam operasi ini, anggota Satresnarkoba mengamankan tiga (3) orang tersangka inisial Lk.RR, Lk.S dan Lk.AB. Khusus untuk inisial AB ini merupakan target operasi,” ujar Kapolres
Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap inisial RR dan ditemukan 1 (satu) sachet plastik cetik bening diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Morowali melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Wosu bersama RR dan mendapati 1 (satu) sachet narkotika ditemukan dikantong celana saudara S yang saat itu berada di rumah di desa Wosu .Kemudian pada saat itu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap RR mengaku barang tersebut didapat dari Lk.AB sehingga pada Senin, 26 Oktober 2026 sekitar pukul 18.30 WITA dilakukan penangkapan terhadap Lk.AB
Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya
48 (empat puluh delapan) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 48,33 gram, alat isap dan 3 buah handphone
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo.132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 Tahun penjara dan pasal 609 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana
” Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tandas Kapolres Morowali.(Dian)
Editor : Ida
