Satnarkoba Polres Sukabumi Bongkar Peredaran Sabu 1,677 Kg, Dikendalikan dari Tersangka Berstatus DPO

banner 468x60

WH.Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1,677 kilogram. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 06.30 WIB di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, mengungkapkan bahwa tersangka utama dalam kasus ini adalah RFR dan AAH, yang memiliki hubungan kekerabatan sebagai keponakan dan paman. Barang haram tersebut diperoleh dari tersangka berinisial T yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). “Modus operandinya, tersangka AAH mengambil barang dari Depok dengan sistem pertemuan di jalan. Pengiriman dilakukan di tengah situasi bencana alam di Sukabumi, saat polisi sedang fokus pada pengamanan dan penanganan sosial,” ujar AKBP Dr. Samian.

Barang bukti yang berhasil disita berupa 1,677 kilogram sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk plastik merah bertuliskan Fresh Apple AAA dan plastik bening ukuran kecil. Selain itu, peralatan lain seperti timbangan, sendok, palu besi, dan plastik pembungkus juga diamankan. Uang tunai yang diduga merupakan upah distribusi sebesar Rp5 juta turut disita. “Sabu-sabu ini tidak hanya diedarkan di Sukabumi, tetapi juga ke wilayah Cianjur, Bandung, Bogor, dan Depok. Nilainya diperkirakan mencapai Rp2 miliar,” tambahnya.

Berdasarkan penyelidikan, pengendali utama jaringan ini adalah tersangka T. Sistem komunikasi mereka menggunakan metode pertemuan di lokasi tertentu dengan teknik adu banteng untuk menghindari pelacakan. Barang haram ini dikemas dalam bungkus plastik bertuliskan Fresh Apple AAA agar terlihat seperti buah. “Tersangka T mengendalikan transaksi langsung, sedangkan RFR dan AAH hanya bertugas sebagai kurir. Kami terus mendalami komunikasi mereka untuk mengungkap pelaku lainnya,” jelas AKBP Dr. Samian.

Selain itu, dari pengembangan kasus ini, Polrestabes Bandung turut menyita barang bukti sabu seberat setengah kilogram di wilayah Bandung. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan/atau Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. AKBP Dr. Samian juga menyampaikan keprihatinannya atas peredaran narkoba di tengah bencana alam. “Mereka memanfaatkan situasi untuk memasukkan sabu, bahkan sudah mempersiapkan peredarannya untuk malam tahun baru 2025,” katanya.

Polres sukabuni mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif memberikan informasi sekecil apa pun terkait indikasi penyalahgunaan narkotika. “Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus jaringan peredaran narkoba ini,” tegasnya. (Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *