WH.Sukabumi – Pelaku pembacokan terhadap seorang remaja berinisial R (14) di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Sukabumi. Pelaku diketahui masih berusia 13 tahun dan ditangkap kurang dari lima jam setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di sekitar rumahnya pada Sabtu (11/1/2025) malam. Penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Sukabumi.
“Pelaku dijemput malam tadi oleh anggota kami di sekitar rumahnya. Penangkapan berlangsung kurang dari lima jam setelah kejadian,” ujar Ali kepada media, Minggu (12/1/2025).
Ali mengungkapkan bahwa pembacokan tersebut terjadi akibat duel satu lawan satu antara korban dan pelaku. “Pelaku atau tersangkanya satu orang. Mereka duel satu lawan satu. Saat ini kami masih menggali keterangan dari pelaku, korban, serta saksi-saksi lainnya,” jelasnya.
Korban, R (14), yang merupakan warga Kampung Kiaralawang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, menderita luka serius di bagian pelipis dan pipi kiri akibat bacokan, bahkan nyaris mengenai matanya. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Patuguran, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu.
Malam hari setelah kejadian, polisi mengamankan enam remaja lainnya yang diduga terkait dengan insiden tersebut. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda, termasuk Kampung Pangsor dan Kampung Babadan, Kelurahan Palabuhanratu.
Petugas awalnya mendapatkan informasi dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Palabuhanratu, tempat korban dirawat. Dari sana, polisi bergerak cepat ke lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para remaja yang terlibat.
“Kasus ini akan terus kami dalami untuk memastikan peran masing-masing pihak yang terlibat dalam insiden ini,” tambah Ali.
(Nanan apon)
editor : Ida











