WH.SUKABUMI – Bawaslu Kabupaten Sukabumi melakukan penertiban terhadap alat peraga yang belum memenuhi standar resmi kampanye, menyusul dimulainya masa kampanye besok. Penertiban ini dilakukan bersama Satpol PP di 47 kecamatan.

“Alat peraga yang ditertibkan ini belum memuat pasangan calon, nomor urut, dan visi misi sehingga belum resmi sebagai alat kampanye. Oleh karena itu, kita tertibkan sementara,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rivai, Selasa (24/9/2024).
Faisal menambahkan, pihaknya sudah mengimbau partai politik untuk membersihkan alat peraga secara mandiri hingga 20 September 2024 lalu. Namun, masih terdapat alat peraga yang belum ditertibkan.
“Sejauh ini, beberapa partai sudah menertibkan alat peraga secara mandiri. Untuk yang tersisa, kami bersama Satpol PP akan menertibkan demi menjaga ketertiban menjelang kampanye,” lanjut Faisal.
Penertiban alat peraga, ini dilakukan serentak di seluruh wilayah Sukabumi, mengingat besok adalah hari pertama masa kampanye resmi. Bawaslu berharap, partai politik dan tim kampanye turut serta membersihkan alat peraga yang tidak sesuai aturan bersama-sama. (Nanan apon)
editor : Ida











