WH.SUKABUMI – Pertambangan ilegal tanpa izin (PETI) dapat menyebabkan berbagai bahaya, baik bagi lingkungan maupun bagi kesehatan masyarakat, pertambangan ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti,struktur tanah menjadi labil dan longsor, terbentuknya lubang-lubang besar yang tidak ditutup kembali sehingga menyebabkan banjir saat hujan,pencemaran tanah, air, dan udara akibat penggunaan merkuri

Selain itu Penggundulan hutan hujan yang dilindungi menjadi salah satu kerusakan alam,penurunan produktivitas lahan,kepadatan tanah bertambah,terjadinya erosi dan sedimentasi,terganggunya flora dan fauna serta erubahan iklim mikro
Seperti Salah satu pertambangan ilegal (PETI) yang berlokasi di perkebunan hutan pinus, blok pasawahan desa Kertajaya kecamatan simpenan kabupaten sukabumi yang terus beroperasi, seolah olah mereka tidak takut dan kebal hukum.Sabtu 21/09/2024
Padahal,sering kali diberi peringatan oleh petugas perhutani untuk berhenti menambang di area kebun pinus, pohon pinus yang masih produktif terus di rusak oleh para penambang.aktivitas mereka siang tanpa memperhatikan keselamatan dan bahayanya galian lubang lubang tersebut.
Salah satu petugas Porter perhutani mengatakan, bahwa aktivitas para penambang sudah diberitahukan tapi peringatan tersebut tidak di gubris
“Saya sebagai petugas bukan satu kali ini saha, bahkan sudah berulang kali memberi peringatan dan seringkali di terapkan papan peringatan (baner) diareal blok pinus tapi si penambang sampai detik ini malah terus beroperasi, dan mereka seakan kebal dengan hukum”.Ungkap unang petugas porter perhutani
Di tempat terpisah salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya,menyebut bahwa lancarnya para pelaku penambang (gurandil) itu di kendalikan oleh pengepul setempat
“Iya dalam hal ini, para pelaku terus operasi siang di blok hutan pinus, saya menduga kuat lancarnya mereka (penambang) tidak lepas dari pengepul hasil tambang. Sebagai pemodal utama. Pengepul setempat inisial D tersebut lah yang melancarkan segala sesuatu nya bagi para penambang” Singkatnya warga
Di lokasi tempat penambang awak media beberapa kali mendatangi pengepul D guna untuk kompirmasi namun tak pernah ketemu. Dan selalu tidak ada. ketika awak media mencoba menghubungi lewat aplikasi whatsapp.dan terdengar suara seorang perempuan yang menerima, begitu tidak beretika nya dan dan tidak tau cara sopan santun.
Untuk diketahui, perbuatan penampungan emas ilegal ini berdasarkan pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak terkait belum terkonfirmasi oleh awak media.termasuk oknum pengusaha yang diduga sebagai pengepul hasil pertambangan ilegal tanpa izin (PETI). (Ade wili)
editor : Ida











