WH.Morowali – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Morowali berdasarkan hasil ekspose pada tanggal 24 Oktober 2024, telah menetapkan tersangka inisial IK sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Korupsi

Perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu ” penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Morowali tahun 2012
Hal, tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, I Wayan Suardi, S.H.,M.H , Selasa (29/10/2024)
Dijelaskan Kajari Morowali bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Perusda mencapai Rp.2,1 Miliar tahun 2012
” Saat ini, baru satu jadi tersangka, yang lainnya masih penyidikan khusus dan kemungkinan akan lebih dari 2 tersangkanya, ” ucap Kajari
Diketahui sebelumnya, Kejari Morowali berdasarkan hasil audit kerugian keuangan daerah dari penyertaan modal dan pengelolaan Perusda Morowali ditemukan kerugian negara di masa direktur yang menjabat inisial IK, yang saat itu menjabat tahun 2012-2016 serta sebelumnya Tim Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejari Morowali melakukan penggeladahan kantor Perusda Morowali dan mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan proses penyidikan
Dan, Untuk pasal yang disangkakan mengacu aturan, pasal 21 UU Tipikor ancaman minimal 3 tahun paling lama 12 tahun. (Dian)
editor : Ida











