WH.BATANG – Seorang pria berinisial AEF (37 tahun), Senin (9/12/24) siang melaporkan 3 orang, yakni sang Istri, selingkuhan istri, dan seorang oknum ulama ke mapolres Batang. Pasalnya, tanpa persetujuannya, ketiganya telah menggelar pernikahan, kendati mempelai wanita masih berstatus resmi sebagai istrinya.

AEF mengaku syok dan kecewa, mendengar istrinya yang baru mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan agama, namun sudah bisa menikah lagi dengan lelaki lain. Ironisnya, pernikahan digelar di sebuah Majelis Dzikir dan Doa yang ada di kecamatan Warungasem.
Ahmad Yusuf selaku kuasa hukum pelapor menjelaskan, bahwa pelapor merasa dirugikan, karena istri sahnya dinikah oleh orang lain.
Pernikahan ini menurutnya,
jelas melanggar undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974, pasal 3 ayat 1, dan KUHP pasal 279 ayat 1 dan 2, Junto pasal 264 tentang pemalsuan data otentik dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (Ag Team)
editor : Ida











