Pemilik Warung di Kawasan Cagar Alam Sukawayana Bakal Gugat Kementerian Kehutanan, Kenapa?

banner 468x60

WH.SUKABUMI – Ratusan warung di dalam kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Taman Wisata Alam Sukawayana di Desa/Kecamatan Cikakak,Dan palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, dibongkar dan diratakan menggunakan beckho. Pembongkaran warung-warung berdasarkan surat peringatan kedua dan surat Kepala BBKSDA Jawa Barat Nomor: UN.1194/K.1/BKW.I/KSA.2.3/B/12/2024 tentang Rencana Aksi Penertiban Bangunan Tanpa Izin di dalam Kawasan Taman Wisata Alam Sukawayana.

Alhasil, pembongkaran warung berikut musala yang berdiri di atas lahan Cagar Alam itu mendapat penolakan dari para pemiliknya. Pasalnya, sebagian pemilik warung belum menerima uang kerohiman yang dijanjikan pihak KSDA. Bahkan satu di antara pemilik warung mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu.

“Wakil ketua team terpadu Prasetyo, mengatakan, pembongkaran warung-warung yang menempati lahan kawasan Cagar Alam merupakan perintah dari BBKSDA. Sebab, lahan seluas 8,5 hektare di dalam kawasan ini sudah ada pemegang izin pemanfaatan dan pengelolaan untuk dijadikan sarana wisata.

“PT Pasifik Budaya Pariwisata selaku pengembang akan melakukan penataan di kawasan KSDA Sukawayana yang merupakan tanah milik negara. Upaya kita hari ini membongkar warung-warung karena para pemiliknya sudah menerima uang kerohiman,” kata Prasetyo, kepada wartawan di lokasi pembongkaran warung, Selasa, 4 Februari 2025.

Kuasa hukum salah satu pemilik warung, Dr Sulfa Azmi, SH, menegaskan, pembongkaran paksa terhadap warung-warung di kawasan Cagar Alam Sukawayana ini tak mengindahkan gugatan perdata di PN Kabupaten Sukabumi yang dilayangkan pemilik bangunan warung.

“Gugatan saya di pengadilan masih berproses, belum inkrah. Sekarang tahap replik. Tapi anehnya mereka sudah mengeksekusi warung-warung dengan melakukan pembongkaran paksa. Padahal warung-warung ini berdiri di atas tanah negara bebas. Artinya tidak ada hak atas tanah di sini. Kalau tanah negara bebas itu harus dikuasai oleh negara bukan dimiliki,” ujar Sulfa.

Sulfa mengaku pekan depan akan mengajukan gugatan kembali kepada Kementerian Kehutanan sekaligus menterinya yang telah memberikan izin pemanfaatan lahan ke pihak swasta.

“Saya harap tunda pembongkaran warung-warung. Seharusnya perusahaan yang diberi izin pengelolaan kawasan Cagar Alam datang dulu ke saya sebelum ada pembongkaran. Nanti akan saya ajukan lagi gugatan terhadap kesewenang-wenangan pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, wakil ketua tim terpadu, Prasetyo, menambahkan, terkait gugatan di pengadilan oleh salah satu pemilik warung akan dijawab pihak BBKSDA. Sebab, mereka lebih mengetahui aspek legalitas kepemilikan lahan kawasan Cagar Alam Sukawayana ini.

“Kalau di antara pemilik warung belum menerima uang kerohiman, tapi bangunannya sudah dibongkar, silakan koordinasi dengan KSDA. Pembongkaran ini dilakukan atas dasar surat peringatan kesatu, kedua, hingga ketiga. Terlebih, lahan konservasi ini sudah ditetapkan oleh KLHK sebagai kawasan wisata,” pungkasnya. (Nanan Apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *