WH.Maluku – Kepala Wilayah Pelabuhan Larat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku, Jemris Ririmasse, membantah keras atas salah satu media online, yang menyebutkan aktivitas pemuatan dugaan kayu ilegal melalui pelabuhan feri larat menuju tual katanya sudah menyalahi aturan dan tidak memiliki dokumen. Hal ini tidak benar.
Kepala wilayah ini, kepada wartawan (1/03/2025) menjelaskan bahwa, sesuai dengan dokumen yang dirilis oleh pihak kehutanan pusat sudah memenuhi syarat ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dokumen itu diberikan kepada saudara PETRUS PONIMIN dan saudara LUKY SAIRATU penerima kayu karena mereka memiliki surat ijin resmi dari dinas terkait untuk aktivitas pemuatan.
Dalam dokumen tersebut tidak ada dokumen satupun atas nama syahbandar untuk melakukan aktivitas transaksi jual beli kayu,” tegas Ririmasse.
Menurutnya, saat pemuatan material lokal dugaan kayu ilegal (27/02/2025) kemarin melalui KMP. Temi, kami pihak syahbandar larat , KPPP Pelabuhan, kepala angkatan llaut (AL) dan Dinas Perhubungan sementara berada dilokasi pelabuhan feri.
Dan ini menjadi tugas kami untuk menelusuri meniliti dokumen para pemilik kayu tersebut. Ternyata dalam pemeriksaan semua dokumen telah memenuhi persyaratan sehingga kami pihak petugas memberikan ijin aktivitas pemuatan.

Sebagai tugas pokok dan fungsi kami sebagai aparatur negara kami hanya melakukan pengawasan pengecekan sepanjang ada aktivitas setiap kapal yang masuk (sandar) bongkar muat di pelabuhan larat karena ini menjadi tanggung jawab kami di wilayah ini. (Hendrik)
editor : Ida











