WH.Sukabumi – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial MMK (27) yang diduga melakukan tindakan tak pantas dengan merekam korban saat mandi atau bilas di kamar bilas Kolam Renang Taman Angsa, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
“Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mengungkapkan bahwa aksi tak senonoh tersebut terungkap setelah korban selesai berenang dan masuk ke kamar bilas untuk membersihkan diri serta berganti pakaian. Namun, tak lama setelah korban keluar dari kamar bilas, terdengar teriakan seseorang yang menyebut adanya aksi perekaman di dalam kamar mandi.
“Korban mendengar ada orang yang berteriak mengatakan, ‘ada orang yang merekam di kamar mandi’. Pelaku kemudian berusaha kabur dari kamar menuju area kolam renang, namun berhasil diamankan oleh petugas keamanan Kolam Renang Taman Angsa Cicurug,” ujar Iptu Hartono, Selasa (18/3/2025).
Mengetahui kejadian tersebut, pihak kepolisian segera mendatangi lokasi dan mengamankan MMK beserta barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk merekam.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan pelaku untuk merekam korban. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” tambahnya. (Nanan apon)
editor : Ida











