WH.Surabaya,- Sabtu 14 Maret 2026 Lembaga Swadaya Masyarakat Anak Bangsa Berjiwa Intelektual (LSM ABABIL) resmi melaporkan DPRD Provinsi Jawa Timur ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam merespons permohonan hearing (dengar pendapat) yang diajukan oleh LSM ABABIL.
Kasus ini berawal dari keluhan warga Tambak Dalam Baru Barat, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, yang mengalami pemblokiran layanan listrik oleh pihak PLN.
Warga yang merasa dirugikan kemudian meminta pendampingan LSM ABABIL yang diketuai oleh H. Fathur Rohman untuk mencari solusi melalui jalur legislatif. Namun, upaya untuk melakukan hearing dengan DPRD Provinsi Jawa Timur dinilai tidak mendapatkan respons yang memadai.
Surat permohonan hearing telah diajukan sejak 22 Desember 2025, bahkan disusul dengan surat keberatan. Meski demikian, hingga saat ini DPRD Provinsi Jawa Timur disebut belum memberikan kepastian jadwal maupun tindak lanjut yang jelas.
Haji Fathur Rohman ketua umum LSM ABABIL menilai sikap tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi pengawasan dan pelayanan publik yang seharusnya dijalankan oleh lembaga legislatif.
“Kami sangat menyayangkan sikap diam DPRD Provinsi Jawa Timur. Warga Tambak Dalam Baru Barat sedang menghadapi kesulitan akibat persoalan listrik, namun wakil rakyat seolah tidak memberikan respons yang memadai,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi terhentinya akses listrik merupakan persoalan mendesak yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya menilai DPRD Jawa Timur seharusnya segera memfasilitasi forum dengar pendapat untuk mencari solusi bersama.
LSM ABABIL juga menilai sikap tersebut berpotensi melanggar standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya terkait dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut.
Melalui laporan ini, LSM ABABIL berharap Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Timur dapat segera menindaklanjuti dengan memanggil pihak DPRD Provinsi Jawa Timur untuk dimintai klarifikasi.
Selain itu, mereka juga meminta agar segera digelar hearing terbuka yang melibatkan pihak PLN, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Kelurahan Asemrowo, yang disebut turut terlibat dalam pemblokiran pemasangan listrik bagi warga Tambak Dalam Baru Barat.
LSM ABABIL berharap forum tersebut nantinya dapat menghasilkan kepastian hukum serta solusi konkret bagi warga yang terdampak pemblokiran layanan listrik.
Hiingga berita ini dipublikasikankan, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah menerima berkas laporan tersebut pada 13 Maret 2026 dan akan melakukan proses verifikasi sesuai prosedur yang berlaku. ( Ba-Li )
editor : Ida











