Putusan Pengadilan Tinggi Bandung: dr. Silvi Apriani Lepas, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi

banner 468x60

WH.Sukabumi – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung resmi membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi terkait kasus hukum yang menjerat dr. Silvi Apriani. Melalui Putusan PT Bandung Nomor 338/PID/2026/PT BDG tertanggal 27 Agustus 2026, majelis hakim menyatakan dr. Silvi dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag) serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya secara mutlak.

Kuasa Hukum dr. Silvi Apriani, Holpan Sundari menyambut baik putusan banding tersebut. Ia menilai putusan majelis hakim PT Bandung telah melihat secara jeli bahwa perkara yang dialami kliennya merupakan murni hubungan keperdataan, bukan tindak pidana.

“Hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat untuk melakukan persekusi atau kriminalisasi hubungan perdata,” tegas Holpan dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).

Holpan menjelaskan, kasus ini berawal dari Perjanjian Kerja Sama bisnis yang ditandatangani pada 12 Maret 2025. Namun, dalam perjalanannya terjadi dinamika bisnis serta kendala pencairan dana dan administrasi perbankan. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata (kontrak), tetapi justru dipaksakan masuk ke ranah pidana.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan yang didakwakan memang ada, tetapi tidak memuat niat jahat (mens rea) sehingga bukan merupakan perbuatan pidana.

Atas putusan lepas (onslag) tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan memperjuangkan hak-hak dr. Silvi Apriani yang sempat menjalani proses penangkapan, penahanan, hingga persidangan.

Holpan mengungkapkan, berdasarkan ketentuan Pasal 173 hingga Pasal 175 KUHAP Baru, negara memberikan ruang konstitusional penuh bagi korban salah penerapan hukum atau persekusi perdata untuk menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil.

“Pasal 173 KUHAP mengatur hak terdakwa untuk menuntut ganti rugi akibat ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan sah, termasuk kekeliruan penerapan hukum seperti putusan onslag ini,” terangnya.

Tidak berhenti di situ, pihaknya juga telah mengambil tindakan tegas dengan melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam dugaan kriminalisasi ini, baik secara perdata maupun pidana.

“Saat ini kami sudah melaporkan beberapa pihak terkait baik secara perdata maupun pidana. Mari kita kawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan agar tidak ada dr. Silvi lainnya yang mengalami hal serupa,” tutupnya.(Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *