“Ketika Aturan Mencekik Livelihood: Kios Buah Janda Sebatang Kara di Surabaya Terancam Disegel”
WH.SURABAYA – 23/10/2026 – wartahukumnews.net
Slogan pemerintah daerah yang berkali-kali mengumandangkan keberpihakan pada UMKM dan perlindungan sosial kini kembali diuji. Di sudut Kota Surabaya, tepatnya di Jalan Tanjungsari 14 B, seorang janda yang hidup sebatang kara, Ibu Halimah, harus berhadapan dengan dinginnya dinding birokrasi pemerintahan.
Ibu Halimah, yang selama ini berjuang sendirian mencari makan untuk bertahan hidup, baru saja memulai usaha kecil-kecilan berupa kios buah di rumahnya. Namun, belum sempat usahanya berkembang, ancaman penutupan sudah datang dari Pemerintah Kota Surabaya.
Berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Nomor 100.3.3/15069/436.7.4/2026, bangunan rumah dan kios buah milik Ibu Halimah terancam disegel. Alasan hukumnya singkat dan kaku: tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).



“Dijajah” Aturan di Negeri Sendiri?, Kasus yang menimpa Ibu Halimah membuka ruang diskusi publik: Benarkah rakyat kecil kini seolah “dijajah” oleh rentetan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwali), dan regulasi perundang-undangan yang kaku?
Jeratan Hukum Tanpa Hati Nurani. Bagi pejabat yang menandatangani dokumen, sanksi penyegelan mungkin hanya sekadar penegakan Pasal 5 ayat (1) Perda Surabaya No. 7 Tahun 2009. Namun bagi seorang janda sebatang kara, kios buah tersebut adalah satu-satunya dapur yang menyalakan asokinya. Menutup tempat usaha tersebut sama saja memutus urat nadi kehidupannya.
Birokrasi yang Ramah Atas, Mencekik Bawah. Persyaratan IMB/PBG kerap kali sangat rumit, mahal, dan membutuhkan waktu panjang bagi rakyat awam yang tidak paham seluk-beluk hukum perizinan. Ketika warga berniat baik mengurus legalitas tanah (IPT) yang dibantu pengurusan oleh awak Media Warta Hukum yang juga selaku Kabiro Surabaya, aparat hukum daerah terkesan lebih cepat menurunkan sanksi penyegelan dibanding memberikan bantuan petunjuk/pendampingan.
Hilangnya Fungsi Pengayoman Pemerintah. Pemerintah Kota Surabaya seharusnya hadir sebagai pengayom—melakukan pembinaan, edukasi, dan memberikan kemudahan perizinan bagi warga miskin atau pelaku usaha mikro. Langkah represif berupa penyegelan langsung memperlihatkan betapa regulasi lebih diprioritaskan ketimbang keberlangsungan hidup warganya.
Mendorong Kebijakan Berbasis Kemanusiaan Publik tentu mendukung penataan kota yang tertib dan taat hukum. Namun, penegakan hukum yang ideal tidak boleh buta terhadap realitas sosial.
Wali Kota Surabaya beserta jajaran DPRKPP dan Satpol PP diharapkan dapat meninjau ulang tindakan penyegelan ini dan memberikan dispensasi serta pendampingan langsung kepada Ibu Halimah. Sebagai seorang perempuan tunggal yang mencari makan sendiri, ia membutuhkan uluran tangan dan solusi birokrasi dari pemerintah daerahnya, bukan tindakan tegas yang justru merenggut mata pencahariannya.
Reporter : K-Sby
Editor : Ida
