Regional

Sengketa Aset Rp16 Miliar Memanas, WNA Australia dan Mantan Istri Siri Saling Klaim

WH.Sukabumi – Perselisihan kepemilikan aset bernilai belasan miliar rupiah mencuat pascaperceraian antara warga negara asing (WNA) asal Australia, Ralph Wilfred Knobloch, dengan mantan istri sirinya, Lina Maryani (36), warga Kampung Waluran, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Sengketa ini kian memanas setelah pihak Ralph melayangkan somasi ganti rugi Rp 16 miliar dan memasang spanduk klaim sepihak atas lahan seluas 12 hektare di Sukabumi.

Di lokasi perbukitan kawasan penahan air (check dam), terbentang spanduk berukuran besar bertuliskan “TANAH LUAS 120.000 M² / CHECK DAM” atas nama “MR. RALPH WILFRED KNOBLO”. Spanduk tersebut mencantumkan nama tim kuasa hukum serta nomor kontak perwakilan hukum untuk mengklaim penguasaan fisik lahan perkebunan tersebut.

Lina Maryani menegaskan, seluruh sertifikat dan dokumen legalitas aset, termasuk lahan di kawasan check dam, secara sah terdaftar atas nama dirinya.

Kepemilikan atas nama WNI tersebut dilakukan atas permintaan Ralph sendiri semasa membina rumah tangga, mengingat regulasi hukum agraria di Indonesia melarang orang asing memiliki tanah berstatus Hak Milik.

“Waktu beli rumah dan aset-aset lain, semuanya dibikin atas nama saya. Itu permintaan suami saya sendiri untuk jaminan hari tua nanti. Saya pun selalu berkonsultasi ke notaris karena tidak ingin ada permasalahan di kemudian hari. Tanah di check dam yang sekarang dipasangi spanduk itu pun sertifikat resminya atas nama saya. Kalau ditaksir dalam bentuk uang, aset yang saya tahu sekitar Rp 11 miliar,” ujar Lina saat dimintai keterangan, Jumat (23/10/2026).

Keduanya diketahui menikah secara syariat Islam pada November 2021 setelah berkenalan di kawasan Cianjur. Selama perkawinan, sejumlah aset seperti rumah di Palabuhanratu, rumah di Garut, toko, vila, hingga perkebunan dibeli secara bertahap. Namun, hubungan tersebut retak hingga berujung perpisahan.

Pascabercerai, pihak Ralph melalui tim kuasa hukumnya melayangkan somasi yang menuduh Lina melakukan penipuan dan penggelapan modal usaha senilai sekitar Rp 16 miliar. Tak hanya persoalan hukum, Lina mengaku kediaman dan tempat usahanya berulang kali digeruduk sekelompok orang tak dikenal yang memaksa mengambil aset dan dokumen kepemilikan, disertai teror kiriman paket belanja daring cash on delivery (COD) fiktif yang datang bertubi-tubi.

“Tiba-tiba datang berombongan tanpa izin membawa surat laporan dan menuduh saya menipu. Ada yang berteriak hingga menendang-nendang. Mobil operasional sempat diambil paksa. Belum lagi paket COD misterius yang terus berdatangan padahal saya tidak pernah pesan. Saya merasa sangat tertekan,” ungkap Lina.

Menanggapi somasi tersebut, penasihat hukum Lina dari Law Firm TSP & Partners, Tusyana Priyatin, menyatakan bahwa tuntutan Rp 16 miliar tersebut tidak memiliki dasar hukum yang tepat. Menurutnya, aliran dana yang dipersoalkan merupakan nafkah keluarga dan pembiayaan rumah tangga selama perkawinan siri yang sah secara agama, bukan penyertaan modal bisnis komersial.

“Keduanya terikat perkawinan sah di bawah tangan yang dibuktikan melalui surat keterangan resmi dari KUA. Seluruh aliran dana selama pernikahan merupakan nafkah lahiriah, operasional keluarga, serta pemberian sah suami kepada istri. Secara hukum keliru jika biaya nafkah rumah tangga selama bertahun-tahun diakumulasikan lalu diklaim kembali sebagai kerugian pidana investasi,” tegas Tusyana.

Tusyana juga membantah selembar surat pernyataan bermaterai yang dijadikan dasar klaim penipuan modal, seraya menduga kuat adanya pemalsuan tanda tangan kliennya. Pihaknya pun telah melayangkan balasan somasi sekaligus berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Sukabumi terkait aduan dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian oleh WNA bersangkutan.

Dikonfirmasi terpisah melalui pesan singkat WhatsApp oleh awak media, salah satu kuasa hukum Ralph dari kantor hukum Cianjur Lawyer’s Club (CLC), Syahrian Us Zainudin, membantah kliennya berupaya menguasai tanah dan berdalih tindakan tersebut murni penyelamatan dana.

“Intinya klien kami tidak membeli properti atau tanah tapi klien kami hanya korban penipuan Lina Marliani,” kata Syahrian.

Terkait pemasangan spanduk klaim di lahan seluas 12 hektare tersebut, Syahrian menyebut hal itu merupakan langkah untuk mengamankan hak kliennya.

“Terkait dengan ini hanya upaya kita untuk menyelamatkan uang klien kami aja,” imbuhnya. Syahrian menambahkan, pihaknya belum dapat memaparkan materi perkara secara terperinci karena masih menunggu koordinasi bersama tim hukum lainnya.

“Untuk info lengkapnya saya perlu berdiskusi dengan tim terlebih dahulu. Nanti kami jawab sesudah kami diskusi atau musyawarah,” tutup Syahrian.

Editor : Ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *