ASAL BARANG DARI GALIAN C ILEGAL UNTUK PROYEK PEMERINTAH SIAPA BERTANGGUNG JAWAB ?
WH.Banjarbaru – Kalsel – Penggunaan material Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) seperti pasir urug, tanah laterit merah, sirtu dan tanah timbun yang diduga berasal dari penambangan ilegal untuk proyek-proyek pemerintah di Kalimantan Selatan menjadi dilema serius yang perlu dibedah konstruksi hukumnya, mengingat
kebutuhan material MBLB untuk pembangunan infrastruktur sangat tinggi , di sisi lain, legalitas sumber material tersebut kerap diabaikan.
Mardian Jafar, Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara ( LAI – BPAN ) Kalimantan Selatan, melalui Warta Hukum mengulas bahwa MBLB termasuk dalam kategori yang wajib memiliki perizinan.
Hal ini telah diatur dalam UU Minerba bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau IUP Khusus jelas melanggar *Pasal 158 UU Minerba* dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 Miliar “.
Dari pemantauan Lembaga Aliansi Indonesia dilapangan ada persoalan yang dihadapi pelaku usaha penambang galian C di Kalsel , untuk mengurus IUP MBLB tidak semudah yang diperkirakan.
Pelaku usaha harus memiliki IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dokumen AMDAL/UKL-UPL, hingga kewajiban Jaminan Reklamasi dan Pasca tambang dengan nilai sangat memberatkan bagi penambang galian C yang onsetnya sangat kecil sekali dibandingkan penambangan batubara.
Persoalan aturan tersebut lah yang membuat banyak penambang memilih jalur ilegal, lalu bagaimana jika material ilegal itu masuk ke proyek pemerintah ?, inilah inti persoalannya.
Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, kontraktor wajib menjamin bahwa material yang digunakan adalah legal dan memenuhi spesifikasi .
Persoalan hukum yang terjadi jika kontraktor membeli material dari tambang ilegal maka kontraktor tersebut dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba sebagai penadah / pengguna hasil tambang ilegal,
Pasal 480 KUHP tentang penadahan, sebab dalam dokumen penawaran kontraktor
wajib melampiran surat dukungan material / quarry.
Dinas pemilik pekerjaan dan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) tidak bisa lepas tangan dengan alasan sudah diserahkan ke kontraktor, mereka juga dapat dijerat dengan delik pembiaran ( Omission ) dan turut serta sebagaimana pasal 55 KUHP.
Mardian yang juga tercatat sebagai Wakil Ketua DPD ARUN ( Advokasi Rakyat Untuk Nusamtara ) Kalsel mengatakan ” banyak proyek pemerintah yang mendapat pendampingan dari pihak Kejaksaan , bertujuan mencegah terjadinya korupsi, disini
jika Kejaksaan hanya mendampingi secara administratif namun tidak memeriksa legalitas sumber material MBLB, ini juga sesuatu hal yang yang kurang tepat , sebab pendampingan dari kejaksaan
tidak boleh menjadi bemper pengamanan pelanggaran hukum bagi pemilik dan penyedia jasa “.
Masih kata Mardian ” persoalan sumber material MBLB bagi proyek pemerintah ijinnya cukup berat dengan biaya tinggi , dan berpotensi terjadinya jeratan hukum kepada penambang , dan pengguna hasil seperti yang diuraikan diatas, disini peranan kepala daerah yang daerahnya memiliki sumber daya alam tersebut patut melakukan upaya untuk mengatasinya “.
” Gubernur dan Bupati maupun Walikota di Kalsel diharapkan serius untuk mengatasi persoalan ini , dan konsen melakukan percepatan WPR ( Wilayah Pertambangan Rakyat ) MBLB dan Ijin Pertambangan Rakyat ( IPR ) , dengan membuat usulan kepada Kementerian ESDM , agar penambang kecil beraktivitas secara legal dengan biaya reklamasi ringan , tampa harus membuat CV atau PT., dan tidak terjebak lagi dengan aktivitas secara Koordinasi tampa membayar pajak resmi kepada negara “.
” Apabila Gubernur, bupati dan walikota di Kaksel ini berhasil memperjuangkan WPR dan IPR didaerah yang masuk dalam WPR tersebut , maka banyak pihak yang terhindar dari jeratan perbuatan melawan hukum ( PMH ) , namun semua berpulang kepada para pemimpin tersebut untuk melakukannya , selaku aktivis saya cuma bisa mendorong nya untuk sesuatu yang lebih baik “. Pungkas Mardian.
penulis : tim WH Kalsel
Editor : Ida
