FABB Desak Kejati Bengkulu Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah 587 Hektare di Rejang Lebong
WH.Bengkulu – Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam program cetak sawah seluas 587 hektare di Desa Tanjung Gelang, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Program yang merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan nasional tersebut menjadi sorotan setelah masyarakat mengeluhkan belum dapat memanfaatkan lahan untuk kegiatan pertanian akibat persoalan ketersediaan air.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak terkait, program cetak sawah tersebut menggunakan anggaran APBN sekitar Rp26 miliar. Sementara itu, pekerjaan pembangunan irigasi perpipaan pendukung cetak sawah pada 2025 dianggarkan melalui APBD Perubahan Provinsi Bengkulu sebesar Rp2,892 miliar, dengan nilai kontrak Rp2.888.040.583.
Pekerjaan yang berada di bawah Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu itu dilaksanakan oleh PT Alvirotech Global Mandiri.
Namun, hingga kini, menurut keterangan warga dan pemerintah desa, persoalan ketersediaan air masih menjadi kendala sehingga lahan yang dipersiapkan untuk persawahan belum dapat dimanfaatkan sebagaimana diharapkan.
Warga Mengaku Kehilangan Sumber Penghidupan
Kekecewaan dirasakan masyarakat yang sebelumnya menggantungkan kehidupan ekonomi pada perkebunan kopi, durian, dan penyadapan getah karet.
Seorang warga berinisial YN mengungkapkan bahwa dirinya memiliki lahan seluas dua hektare yang merupakan warisan orang tuanya. Lahan tersebut selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan keluarganya.
“Kami memiliki lahan dua hektare. Sebelum adanya program cetak sawah, setiap hari kami melakukan penyadapan getah karet untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami berharap program ini memberikan harapan baru, tetapi karena air tidak tersedia, sawah tidak bisa dikerjakan. Sekarang lahan kami justru menjadi terlantar,” ungkap YN.
Menurutnya, masyarakat berharap program tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga. Namun, belum tersedianya infrastruktur air yang memadai membuat harapan itu belum terwujud.
Kepala Desa Sebut 587 Hektare Menjadi Lahan Tidur
Kepala Desa Tanjung Gelang, Sus Budaya, saat ditemui di kediamannya pada Sabtu, 8 Agustus, menyampaikan bahwa masyarakat sangat berharap program cetak sawah segera diselesaikan agar lahan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian.
Ia menjelaskan, lahan seluas 587 hektare tersebut sebelumnya merupakan kawasan perkebunan produktif yang dimanfaatkan sekitar 200 kepala keluarga untuk menopang perekonomian mereka.
“Kami masyarakat sangat berharap program cetak sawah di Desa Tanjung Gelang segera diselesaikan dan bisa dimanfaatkan. Lahan seluas 587 hektare ini sebelumnya produktif, ditanami kopi dan durian serta menghasilkan getah karet. Sekarang, menurut kondisi yang kami lihat, lahan tersebut menjadi lahan tidur karena belum bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujar Sus Budaya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas perencanaan, kesiapan infrastruktur pendukung, serta pengawasan pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara.
Pasalnya, program cetak sawah membutuhkan kesiapan lahan, ketersediaan air, dan sarana pendukung agar tujuan peningkatan produksi pangan dapat tercapai.
Anggaran Puluhan Miliar, Persoalan Air Jadi Sorotan
Program cetak sawah di Desa Tanjung Gelang diharapkan dapat mendukung peningkatan produksi pangan dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Namun, berdasarkan keterangan warga dan pemerintah desa, kegiatan penanaman belum terlaksana karena persoalan ketersediaan air.
Warga juga menyampaikan bahwa bibit dan tiga jenis pupuk yang sebelumnya diterima berisiko tidak dapat dimanfaatkan secara optimal akibat tertundanya kegiatan penanaman.
Situasi ini memunculkan desakan agar instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program, termasuk memastikan apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang berlaku.
FABB Soroti Dugaan Pekerjaan di Kawasan Hutan Lindung
Ketua FABB, Herman Lufti, didampingi Koordinator FABB, Dedi Mulyadi, menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Menurut mereka, perencanaan yang tidak matang dan dugaan ketidaksesuaian terhadap ketentuan perundang-undangan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun negara.
FABB juga menyoroti informasi mengenai lokasi pekerjaan pembangunan irigasi perpipaan yang disebut berada di kawasan hutan lindung KPHL Bukit Balai Rejang.
“Proses perencanaan harus dilakukan secara matang dan sesuai aturan. Jika benar terdapat pekerjaan di dalam kawasan hutan lindung tanpa pemenuhan persyaratan yang diwajibkan, hal tersebut harus diperiksa secara serius oleh aparat penegak hukum,” tegas Dedi Mulyadi.
Ia menilai, persoalan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaian lokasi pekerjaan, status kawasan, perizinan yang diperlukan, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan proyek.
Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah, perlu dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang relevan.
FABB Minta Kejati Bengkulu Transparan
Dedi Mulyadi menyebutkan bahwa kegiatan tersebut telah dilaporkan kepada Kejati Bengkulu oleh Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Provinsi Bengkulu.
Atas dasar itu, FABB meminta Kejati Bengkulu menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
“Kami berharap Kejati Bengkulu melakukan penelaahan dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan dalam program cetak sawah ini. Jangan sampai persoalan yang menyangkut anggaran negara dan kehidupan masyarakat dibiarkan tanpa kejelasan,” ujar Dedi.
FABB meminta aparat penegak hukum menelusuri proses perencanaan, pelaksanaan pekerjaan irigasi, realisasi penggunaan anggaran APBN dan APBD, serta penyebab belum berfungsinya sarana pendukung yang dibutuhkan masyarakat.
Selain itu, FABB mendorong instansi pemerintah terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai kendala proyek dan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Bagi masyarakat Desa Tanjung Gelang, persoalan ini bukan hanya menyangkut besarnya anggaran yang telah dialokasikan, tetapi juga nasib ratusan keluarga yang berharap dapat kembali memanfaatkan lahan mereka untuk menunjang kehidupan ekonomi.
editor : Ida
