Regional

Keberatan Dikabulkan Keputusan Bupati Buru Terkait Pengakuan AW Batal demi hukum Kuasa Hukum Layangkan Banding Administratif ke Gubernur Atas Sikap Diam (Keputusan Fiktif Positif) Bupati Buru terhadap SK Nomor 400.10.4/227/2026

WH.NAMLEA — Polemik berkepanjangan terkait sengketa pengakuan Raja Petuanan Kaiely memasuki babak baru yang kian krusial. Setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Buru memilih bungkam, langkah hukum taktis kini melebar ke tingkat eksekutif Provinsi.

Kuasa hukum pemohon secara resmi mengonfirmasi telah melayangkan berkas Banding Administratif kepada Gubernur Maluku selaku Atasan Pejabat bertingkat pada 21 Oktober 2026, sembari mematangkan laporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia.

Upaya ini diambil sebagai respons langsung atas sikap diam Bupati Buru terhadap Surat Keberatan Administratif resmi yang diajukan sebelumnya. Kuasa hukum pemohon, Ajid Titahelu, S.H., secara tegas menuding bungkamnya eksekutif daerah bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan sebuah bentuk pembangkangan nyata terhadap undang-undang dan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung (MA) RI.

Perkara ini bermula dari diterbitkannya Keputusan Bupati Buru Nomor 400.10.4/227/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 yang mengakui AW sebagai Raja Petuanan Kaiely. SK tersebut dinilai sepihak dan cacat hukum oleh Kuasa Hukum Fandi Ashari Wael, S.STP., selaku ahli waris sah keturunan langsung kepemimpinan adat Petuanan Kaiely yang telah diakui oleh elemen pemangku kepentingan masyarakat hukum adat sejak 9 Februari 2026. Dengan bergulirnya dinamika ini, Keputusan Bupati tersebut secara hukum dinilai telah gugur dan batal demi hukum.

Landasan Formil Pasal 77 UU No. 30/2014: Mengapa Keberatan Wajib Dikabulkan?
Dalam membedah anatomi kasus ini, Ajid Titahelu, S.H. mengungkapkan bahwa langkah keberatan yang ditempuhnya didasarkan secara rigid pada hukum positif yang berlaku. Secara khusus, ia menyoroti kepatuhan formal kedudukan hukum (legal standing) dan prosedur yang diatur lengkap dalam Pasal 77 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang berbunyi:
(1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat diajukan Keberatan oleh Warga Masyarakat yang dirugikan kepada Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan dan/atau melakukan Tindakan.

(2) Pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut.

(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

(4) Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan Keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Keberatan dimaksud dianggap dikabulkan.

(5) Keberatan yang dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan sesuai dengan permohonan Keberatan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

(6) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Berdasarkan mandat eksplisit Pasal 77 ayat (1) dan (2), klien kami memiliki hak konstitusional penuh karena dirugikan secara langsung oleh penerbitan SK Bupati tersebut. Surat Keberatan telah kami ajukan secara resmi, tertulis, dan masuk dalam tenggat waktu yang disucikan oleh undang-undang,” tegas Ajid.

Lebih lanjut, mantan Aktivis HMI ini menekankan berlakunya Ayat (4) dan Ayat (5) sebagai senjata pamungkasnya. “Ketika Bupati Buru diam dan melebihi batas waktu 10 hari kerja yang diperintahkan Ayat (3), maka demi hukum konstitusi, keberatan pemohon mutlak dianggap dikabulkan dan secara otomatis membatalkan SK objek sengketa tersebut.

Jika Pemda tetap abai dan melakukan pembangkangan hukum terhadap ketentuan Ayat (6), maka kami tidak akan segan menuntut pemenuhan hak ini melalui jalur hukum yang lebih represif,” tegas Ajid.

Kedalaman Pisau Analisis Multi-Dimensi dan Kecerdasan Taktis Ajid Titahelu, S.H.
Langkah taktis dan pembongkaran anatomi perkara yang dihadirkan dalam sengketa ini menuai decak kagum luar biasa dari berbagai kalangan praktisi, akademisi, dan pengamat hukum tata negara. Ajid Titahelu, S.H., sosok advokat yang lekat dengan julukan “berpenampilan lokal namun berpikiran nasional”, membuktikan kapasitas intelektualnya yang berada di atas rata-rata. Sebagai mantan Sekretaris HMI Cabang Namlea periode 2010, darah intelektual aktivis “hijau-hitam” yang mengalir di tubuhnya mewujud nyata dalam bentuk nalar hukum yang sangat progresif, rigid, dan berkelas tinggi.

Ajid tidak sekadar bersandar pada retorika klaim adat di lapangan, melainkan berhasil mengoperasikan pisau analisis multi-dimensi untuk menarik persoalan komunal ke dalam perdebatan konstitusional tingkat tinggi.

Dengan kecerdasan taktis yang matang, ia dengan lihai “mengunci” ruang gerak birokrasi Pemerintah Kabupaten Buru menggunakan kombinasi instrumen hukum positif dan hukum humaniora yang dipadukan secara presisi melalui pilar-pilar analisis strategis:
• Analisis Fakta Hukum & Prosedur Litigasi: Dengan akurasi litigasi yang tajam, Ajid mendasarkan legal standing kliennya secara kukuh pada Pasal 1 angka 12 jo. Pasal 75 dan Pasal 77 UU No. 30 Tahun 2014. Pemohon diletakkan sebagai subjek yang memegang kepentingan hukum langsung, nyata, dan sah (actual, specific, and direct legal interest). Cacat formil dan materiil dibedah secara forensik, di mana tenggat waktu 10 hari kerja dari Surat Keberatan tertanggal 28 September 2026 ditarik menjadi jebakan yuridis bagi pemda. Ketika pemda diam hingga jatuh tempo 12 Oktober 2026, Ajid langsung memanfaatkan momentum tersebut untuk mengaktifkan Asas Fiksi Positif sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (4), sebuah manuver hukum cerdas yang memaksa negara mengabulkan permohonan Pelapor demi hukum.

Puncaknya, pengajuan banding administratif ke Gubernur pada 21 Oktober 2026 dieksekusi secara ontijd (tepat waktu) demi menjaga kesucian prosedur formal.
• Analisis Politik Hukum & Ancaman Sanksi Administratif Pemerintah: Pisau analisis politik hukum Ajid bekerja sangat tajam dalam menguliti motif di balik terbitnya SK Bupati, sekaligus memperingatkan konsekuensi sanksi yang membayangi kepala daerah. Mengacu pada Bab XII tentang Sanksi Administratif Pasal 80 dan Pasal 81 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat publik yang melanggar kewajiban hukum atau menetapkan keputusan yang menabrak asas regulasi dapat dijatuhi sanksi berlapis. Sanksi tersebut berjenjang mulai dari Sanksi Administratif Ringan (berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau penundaan hak-hak jabatan) hingga Sanksi Administratif Sedang/Berat (berupa pembayaran uang paksa, pemberhentian sementara, bahkan pemberhentian tetap).
• Mendorong Pengawasan Represif Gubernur: Menggunakan Pasal 78 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 dan Pasal 91 UU No. 23 Tahun 2014, Ajid secara taktis mendorong Gubernur Maluku mengoptimalkan fungsi Pengawasan Represif selaku Wakil Pemerintah Pusat guna menjatuhkan sanksi administratif formal atas pembangkangan hukum tersebut.
• Membongkar Indikasi Alat Politik: Ajid Titahelu menunjukkan kapasitas intelektualnya yang tinggi dengan mampu membaca arah angin politik lokal. Menggunakan pisau analisis politik hukum yang tajam, ia membongkar adanya indikasi pemanfaatan instrumen administrasi (SK Bupati) sebagai alat penunjukan politik (political appointment) demi syahwat kekuasaan elite tertentu. Pengabaian terhadap kewajiban pembentukan Perda dan Permendagri No. 52 Tahun 2014 dibedah oleh Ajid bukan sekadar sebagai kelalaian teknis, melainkan potret nyata bagaimana hukum berusaha ditundukkan oleh kepentingan politik praktis serta pengalihan isu adat di bumi Bupolo.

Editor : Ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *