Uncategorized

Beras Bansos Menumpuk di rumah Kepala Desa, Keberanian Penyidik Tipikor Polres Indramayu Dipertanyakan?

Oleh: Tarmudi, S.H., M.H.
(Warga Indramayu dan Dosen FH UIC Jakarta)

WH.Surabaya – Kasus dugaan penimbunan kurang lebih 1 ton beras bantuan sosial di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, menjadi ujian nyata bagi keberanian dan profesionalitas aparat penegak hukum.

Ketika beras bansos yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin justru diduga ditimbun dirumah Kepala Desanya. Masyarakat telah beberapa kali menggelar demonstrasi. Suara kekecewaan sudah disampaikan secara terbuka.

Namun, perkembangan penanganan perkara tersebut oleh Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Indramayu masih juga belum ada titik terang, bahkan belum ada yang ditetapkan sebagai “tersangka”.

Lambannya kepastian penegakan hukum terhadap peristiwa penimbunan beras bansos ini berisiko memperbesar kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Kabupaten Indramayu. Penyidik Unit Tipikor Polres Indramayu tentu memiliki kewenangan untuk mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, menelusuri asal-usul beras, serta menetapkan siapa yang dapat dijadikan sebagai tersangka. Penyidik harus mengungkap apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan distribusi, kerugian keuangan negara, atau unsur pidana lain yang relevan. Jika ditemukan bukti yang cukup, penegakan hukum harus dilanjutkan tanpa pandang bulu. Jika unsur pidananya tidak terpenuhi, sampaikan alasannya secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa Sukajati.

Dalam perspektif hukum UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi bagian dari pengujian apabila fakta dan unsur-unsurnya terpenuhi. Pertanyaan yang patut diajukan kepada Penyidik Unit Tipikor Polres Indramayu sebenarnya sangat sederhana, yaitu: Sampai di mana perkara ini ditangani?, dan Apa kendalanya?, dan Kapan masyarakat memperoleh kepastian hukum terhadap penanganan perkara ini?. Jangan biarkan demonstrasi berkali-kali menjadi satu-satunya cara masyarakat mendapatkan perhatian dari Aparat Penegak Hukum.

Aparat penegak hukum tidak boleh menunggu kemarahan masyarakat Desa Sukajati membesar untuk menunjukkan keseriusan bekerja. Jika penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup, seharusnya penyidik jangan ragu untuk segera menetapkan tersangka kepada pihak yang memang seharusnya bertanggungjawab sesuai hukum. Jika memang dalam proses penyelidikan belum cukup bukti, jelaskan langkah konkret untuk melengkapinya.

Keberanian penegak hukum bukan diukur dari seberapa cepat seseorang dijadikan tersangka, melainkan dari ketegasan mengungkap fakta, ketelitian membuktikan perkara, dan konsistensi menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

Beras bantuan sosial adalah hak masyarakat miskin yang membutuhkan, bukan komoditas untuk diperlakukan sesuka hati oleh siapa pun yang memiliki kekuasaan. Unit Tipikor Polres Indramayu, masyarakat Desa Sukajati sedang menunggu jawaban, bukan sekadar kabar bahwa perkara masih berjalan. Buktikan bahwa hukum tidak berhenti di depan pintu rumah oknum pejabat desa. Tangani perkara ini secara cepat, transparan, dan tuntas. Jangan sampai yang terus menumpuk bukan hanya beras, tetapi juga kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Indramayu. (Dina)

Editor : Ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *