Kejati Jabar Harus Telusuri Seluruh Pihak-Pihak Dalam Kasus TUPER DPRD Indramayu
Oleh: Tarmudi, S.H., M.H.
(Warga Indramayu dan Dosen FH UIC Jakarta)
WH.Surabaya – AF sala satu Tersangka dalam dugaan perkara korupsi tunjangan perumahan dan transportasi (TUPER) DPRD Indramayu resmi ditahan bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda. Tujuan dari penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat adalah untuk memperluas dan mempertajam proses penyidikan. Tiga tersangka yang ditahan adalah S, IL, dan AF dalam perkara yang diduga berkaitan dengan kebijakan dan proses pengambilan keputusan yang merugikan keuangan Negara. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jika kebijakan yang diduga bermasalah tersebut melibatkan pihak lain dalam proses penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan, pertanyaan mendasarnya adalah: siapa saja yang menerima manfaat atau aliran uang dari kebijakan tersebut, dan apakah seluruh pihak-pihak yang diduga terlibat akan diperiksa secara menyeluruh? Di sinilah keberanian dan profesionalitas penyidik diuji untuk menelusuri seluruh rantai perbuatan, bukan sekadar mengungkap pelaksana di lapangan.
Dalam perspektif hukum pidana, pertanggungjawaban tidak hanya melekat pada orang yang melakukan perbuatan secara langsung. Pihak yang terbukti turut serta, menyuruh melakukan, menganjurkan, membantu, atau menjalankan peran lain yang memenuhi unsur tindak pidana juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, apabila kebijakan TUPER yang merugikan keuangan negara tersebut diduga melibatkan pihak lain, maka penyidik tidak perlu ragu untuk menguji secara objektif peran setiap pihak berdasarkan dokumen, keterangan saksi, bukti transaksi, hasil audit, dan alat bukti lainnya.
Penelusuran aliran dana hasil kebijakan tersebut menjadi sangat penting untuk ditelusuri. Siapa yang menerima pembayaran? Apakah seluruh penerimaan memiliki dasar hukum dan perhitungan yang sah? Apakah terdapat pihak yang menikmati keuntungan dari kebijakan yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara? Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyidikan yang cermat oleh Penyidik Kejati Jabar. Kejati Jabar perlu memastikan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Jabatan, kekuasaan, kedekatan politik, maupun posisi dalam struktur pemerintahan tidak boleh menjadi pelindung bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Jangan hanya berhenti pada siapa yang menandatangani kebijakan. Telusuri siapa yang merancang, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang melaksanakan, siapa yang menerima aliran dana dari kebijakan tersebut, dan siapa yang secara hukum harus bertanggungjawab.
Saya sebagai masyarakat indramayu tidak menuntut penetapan tersangka secara serampangan, tetapi menuntut penyidikan yang tuntas, dan transparan dalam batas yang dibenarkan oleh hukum, serta berani menjangkau pihak-pihak lain berdasarkan bukti. Sebab, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan diukur dari banyaknya orang yang ditahan, melainkan dari kemampuan hukum mengungkap perkara secara utuh dan memastikan tidak ada pihak yang kebal dari pertanggungjawaban pidana.(Dina)
Editor : Ida
