Papan Informasi Proyek Jl. Tambak Pring Barat Terpasang, Namun Kelengkapan Informasi dan Penerapan K3 Disorot
WH.SURABAYA — 29 Oktober 2026 — Papan informasi proyek pembangunan di Jalan Tambak Pring Barat, RT 01 RW 08, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, akhirnya terpasang. Meski demikian, keberadaan papan informasi tersebut masih menuai sorotan karena dinilai belum menyajikan informasi secara lengkap. Selain itu, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh para pekerja di lokasi proyek juga menjadi perhatian.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, pekerjaan tersebut meliputi pembangunan jalan paving baru selebar 2 meter serta pembangunan saluran berukuran 30/40 yang dilengkapi penutup. Proyek ini berlokasi di Jalan Tambak Pring Barat RT 01 RW 08, Kelurahan Asemrowo, Surabaya.
Pekerjaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai kontrak sebesar Rp327.385.588. Pelaksana pekerjaan tercantum atas nama Pokmas Asemrowo Berkarya Sejahtera.
Terpasangnya papan informasi merupakan langkah penting dalam mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat. Namun, warga menilai masih terdapat kekurangan dalam penyajian informasi yang perlu diperhatikan agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran publik tersebut.
Selain persoalan kelengkapan informasi, pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek juga menjadi perhatian. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, para pekerja diduga belum menerapkan ketentuan keselamatan kerja secara memadai.
Penerapan K3 merupakan aspek penting dalam setiap pekerjaan konstruksi, terutama untuk melindungi pekerja serta masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi pembangunan. Penggunaan alat pelindung diri (APD), pengamanan area kerja, dan pemasangan rambu peringatan perlu menjadi perhatian selama pekerjaan berlangsung.
Ketentuan keselamatan kerja dalam kegiatan konstruksi antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang berlaku.
Karena itu, pihak pelaksana pekerjaan perlu memastikan bahwa seluruh pekerja memperoleh perlindungan keselamatan yang sesuai dengan risiko pekerjaan. Pengawasan juga diperlukan agar kegiatan pembangunan tidak membahayakan pekerja maupun pengguna jalan di sekitarnya.

Mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran APBD, keterbukaan informasi dan penerapan standar keselamatan kerja menjadi dua aspek yang patut mendapat perhatian. Kelengkapan papan informasi diperlukan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan secara objektif, sedangkan penerapan K3 penting untuk memastikan pekerjaan berjalan dengan aman.
Pihak pelaksana, Pokmas Asemrowo Berkarya Sejahtera, serta instansi Pemerintah Kota Surabaya yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut perlu memberikan penjelasan mengenai kelengkapan informasi proyek dan penerapan standar keselamatan kerja di lapangan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan resmi pihak pelaksana maupun instansi terkait atas sorotan tersebut.(Ba-Li)
Editor : Ida
