Uncategorized

Satu Tahun Pengalihan Aset PJU Suramadu Berproses, Kewenangan Tugas dan Fungsi Harus Jelas

Warta Hukum News – SURABAYA, Persoalan pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan Jembatan Suramadu, khususnya sisi Madura, kembali menjadi perhatian. Kejelasan kewenangan pengelolaan hingga proses pengalihan aset baik ke Kementerian Perhubungan dalam hal ini adalah BPTD Provinsi Jawa Timur maupun ke pemerintah daerah dalam hal ini Adalah Pemerintah Kabupaten Bangkalan kini menjadi sorotan.

Kepala Satuan Kerja PJBH Jembatan Suramadu, Suparyanto, menjelaskan bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan aset dan penyelenggaraan perlengkapan jalan berupa Penerangan jalan Umum (PJU) perlu dilakukan pengalihan pengelolaan berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan penyerahan aset kepada Kementerian Perhubungan melalui BPTD maupun pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (3/10/2026)

Senada dengan hal di atas, pengelolaan fasilitas penerangan di kawasan Kedung Cowek, Surabaya, yang tadinya dikelola oleh Bapel BPWS, kemudian dialih statuskan kepada Pemerintah Kota Surabaya. “Jadi, persoalan ini memang harus ditempatkan sesuai kewenangan masing-masing”. Ia mengungkapkan, proses komunikasi terkait pengalihan status aset PJU kepada Kementerian Perhubungan melalui BPTD Provinsi Jatim telah berjalan. Bahkan, proses administrasi tersebut sudah berlangsung kurang lebih 1 (satu) tahun.

Pembahasan mengenai penyerahan kewenangan tersebut bukan hal baru. Sejak tahun sebelumnya, rencana pengalihan pengelolaan telah dibicarakan baik dengan pihak Kementerian Perhubungan maupun ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan, meskipun masih membutuhkan koordinasi serta penyelesaian administrasi lintas instansi.

Persoalan ini menjadi penting mengingat PJU merupakan fasilitas publik yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan kenyamanan masyarakat, khususnya pengguna jalan yang melintasi akses Suramadu di malam hari. Kejelasan status aset dan pembagian tanggung jawab antar instansi diharapkan tidak menghambat pemeliharaan maupun perawatan fasilitas penerangan tersebut. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa fasilitas PJU tetap mendapatkan perhatian selama proses administrasi pengalihan aset berlangsung. Jangan sampai ketidakjelasan kewenangan berdampak pada kualitas pelayanan publik dan keselamatan pengguna jalan.

Jembatan Suramadu bukan sekadar penghubung wilayah Surabaya dan Madura, melainkan jalur strategis yang membutuhkan pengelolaan fasilitas secara berkelanjutan. Kini, publik menantikan tindak lanjut pemerintah daerah dan instansi terkait agar proses pengalihan aset PJU yang telah berjalan sekitar satu tahun ini dapat segera memperoleh kepastian pengelolaan asetnya.

–RED–

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *