WH.Maluku – Nikmati jamuan makan dan minum yang disediakan untuk melayani Caretaker Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) sejak tahun 2017 lalu yang mana sekarang di kenal sebagai Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), hingga saat ini Pemerintah Daerah belum membayar. Terhitung sejak tahun 2017 s/d 2023, bahkan sudah memasuki tahun 2025.
Dikatakan, Karena tidak ada respon yang baik dari PPTK maka persoalan utang piutang ini sudah saya laporkan ke kejaksaan Negeri Saumlaki di sertakan dengan bukti-bukti kuitansi atau nota utang dari bagian Umum waktu tahun 2017 itu.” Terang Hikok.
Dirinya berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terlebih khusu kepada Pejabat Sekertaris Daerah Kepulauan Tanimbar untuk menindaklanjuti persoalan ini ke bagian Umum agar segera menyelesaikan utang makan minum sebesar Rp 190.000.000, karena ada kebutuhan Hotel yang perlu di penuhi.
Disisi lain juga Hikok berharap agar Pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki agar sesegera mungkin merespon laporan yang telah di masukan, karena utang tersebut sudah sejak tahun 2017 sampai sekarang, dan wajib memanggil PPTK dan pihak-pihak yang terlibat dalam utang piutang ini.
“Rupanya, PPTK Bagian Umum di Pemda Kepulauan Tanimbar ini tidak tahu bertanggungjawab, Jangan tidur peluk utang”. Tutupnya.
Pihak media ini masih berupaya menghubungi PPTK bagian umum Pemda Kepulauan Tanimbar namun sampai berita ini diturunkan belum ada terhubung dengan baik untuk mendapatkan konfirmasi selanjutnya. (Hendrik)
editor : Ida











