Terkait Dugaan Kades Perning Tak Laksanakan Putusan PTUN ini Jawaban Kadis PMD

banner 468x60

WH.Nganjuk – Prihal adanya pemberitaan Kepala Desa Perning Kecamatan Jatikalen yang diduga tak laksanakan Putusan PTUN tentang perangkat Desa dimana amar putusan terdapat pembatalan pengangkatan Perangkat atas nama Wahyu Setiawan dan memerintahkan Kepala Desa untuk mengangkat Andri Setiyawan dalam Jabatan Kasun Seloguno.

Puguh Selaku Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Nganjuk dikonfirmasi melalui Pesan Aplikasi Whats App pada selasa 29/4/25 apakah telah ada tindak lanjut dari Dinas terkait akan hal tersebut memberi jawaban jika pihaknya telah bersurat kepada kades hasil koordinasi dan konsultasinya ke PMD,inti dari surat tersebut adalah segera melaksanakan putusan yang ada.

Pihak Dinas tidak dapat melangkah lebih jauh sebab dalam kapasitasnya hanya mengingatkan karna hal itu murni hak & kewajiban kepala Desa selaku pelaku dalam proses hukum yang sudah menjadi dalam putusan

Dalam berita yang beredar sebelumnya sahari juga telah menjelaskan prihal tidak adanya pelantikan atas putusan itu sebab masih menunggu petunjuk dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk.Serta situasi di Desanya masih dalam kondisi yang kondusif pasca adanya putusan itu. (Tn)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *