WH.Sukabumi – 28 April 2025 – Aktivitas tambang emas ilegal di Kampung Pamoyanan, Desa Langkap Jaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, telah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan warga. Lobang tambang yang tidak jauh dari pemukiman rumah warga kampung Pamoyanan diperkirakan berjarak kurang lebih seratus meter dari rumah-rumah warg
Menurut warga setempat, lobang tambang emas ilegal tersebut dimiliki oleh Bapak Ina alias Ilong. Namun, ketika tim media mendatangi rumah Bapak Ina alias Ilong untuk meminta klarifikasi, hanya istrinya yang ada di rumah. Istrinya menyatakan bahwa Bapak Ina alias Ilong tidak ada di ruma
Warga setempat menyatakan bahwa lobang tambang emas ilegal tersebut memang dimiliki oleh Bapak Ina alias Ilong. Mereka khawatir tentang keselamatan mereka dan lingkungan sekitar, karena aktivitas tambang ilegal dapat menyebabkan kecelakaan dan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Aktivitas tambang emas ilegal ini melanggar Pasal 37 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Warga Desa Langkap Jaya meminta pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal ini. Mereka berharap pemerintah dapat menutup lobang tambang ilegal tersebut dan memberikan sanksi yang tegas kepada pemiliknya. Keselamatan warga dan lingkungan harus menjadi prioritas utama.
(Ade wili)
editor : Ida











