WH.Maluku – Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Maluku, Juliana Ch Ratuanak menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah(Pemda) KKT kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
LKPJ tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 selama satu tahun anggaran.
LKPJ bertujuan untuk memberikan informasi tentang pelaksanaan APBD, termasuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat melalui DPRD.
LKPJ ini, disampaikan wakil bupati Ratuanak lewat Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Aula DPRD KKT, Selasa (7/5/25/) .
Wabub mengatakan, LKPJ ini merupakan sarana untuk menjelaskan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran.
Penyampaian ini juga bukan sekedar agenda tahunan, melainkan bentuk nyata pelaksanaan prinsip – prinsip Pemerintah Daerah yang akuntabel dan transparan.
Selain itu, Laporan tersebut menjadi dasar evaluasi DPRD terhadap pencapaian program kegiatan yang telah dilaksanakan. Ulas wakil bupati.
Lebihnya, ruang lingkup LKPJ mencakup hasil pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, capaian program strategis, serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRD tahun sebelumnya

“Kami menyadari sepenuhnya kewajiban konstitusional untuk menyampaikan Laporan ini kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan,” pungkasnya. (Hendrik)
editor : Ida











