WH.Sukabumi – Enam terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan Suherlan alias Samson menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Cibadak, Kamis (15/5/2025). Tanpa mengajukan eksepsi, para terdakwa langsung menerima dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Pantauan di lokasi, sidang yang digelar di Jalan Jenderal Sudirman, Palabuhanratu, Sukabumi, itu dihadiri keluarga almarhum, termasuk ibu, adik, dan anak korban. Aparat kepolisian tampak berjaga untuk mengamankan jalannya persidangan.
Kuasa hukum para terdakwa, Fikri Abdul Aziz, menegaskan pihaknya sengaja tidak mengajukan eksepsi demi efisiensi proses hukum. “Kami lebih memilih fokus pada pembelaan. Tadi sudah kita dengar uraian dan fakta dari jaksa, dan akan kita dalami dalam persidangan berikutnya,” ujar Fikri.
Fikri juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Samson. Ia mengklaim bahwa sebelum proses hukum berjalan, sudah ada upaya mediasi dan restorative justice yang ditempuh bersama pihak keluarga.
“Posisi kami memang membela terdakwa, tapi secara pribadi kami menyampaikan belasungkawa. Dari pihak keluarga juga sudah ada mediasi, dan apa yang menjadi kehendak keluarga almarhum sebagian sudah dilaksanakan,” tambahnya.
Namun, kuasa hukum keluarga korban, Tusyana Priyatin, menyoroti keputusan pemberian status tahanan kota terhadap para terdakwa. Ia menyebut ada unsur intimidasi terhadap keluarga korban, terutama ibu almarhum, yang sampai saat ini disebut belum berani pulang ke rumah.

“Saya sampaikan ke majelis hakim bahwa penetapan tahanan kota bisa cacat hukum karena ada intimidasi terhadap keluarga. Ibu korban mengalami ketakutan hingga belum berani pulang,” tegas Tusyana.
Ia juga menyinggung sikap para terdakwa yang baru kali ini menyapa dan meminta maaf kepada keluarga korban. “Kenapa baru sekarang mereka meminta maaf? Kenapa tidak dari awal? Kami akan terus mengawal proses ini agar ibu korban benar-benar mendapat keadilan,” tutupnya. (Nanan apon)
editor : Ida











