Aksi HMI Direspons DPRD Sukabumi, Komisi IV Beberkan Temuan di PT Paiho

banner 468x60

WH.Sukabumi – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin (19/5/2025).

Dalam aksinya, massa HMI menyoroti persoalan ketenagakerjaan di PT Paiho, mulai dari status kerja karyawan, jaminan sosial hingga dugaan praktik pungutan liar (pungli).

Aksi tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, SH. Ia turut didampingi anggota Komisi IV lainnya yakni Ruslan Abdul Hakim, Rika Yulistina, Rahma Sakura Ramkar, dan Syarif Hidayat.

Dalam orasinya, perwakilan HMI menyampaikan tuntutan agar DPRD memperkuat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

Mereka menyoroti adanya indikasi praktik outsourcing yang tidak sesuai aturan, dugaan pungli dalam proses rekrutmen hingga penyalahgunaan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) untuk pekerja formal.

“Kami ingin DPRD lebih serius dalam menindaklanjuti persoalan di PT Paiho. Banyak pekerja yang hak-haknya tidak dipenuhi,” ujar salah satu orator aksi.

Menanggapi hal tersebut, Ferry Supriyadi menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan aspirasi dari HMI. Ia juga meminta maaf karena audiensi sebelumnya sempat tertunda lantaran adanya agenda lain yang dijadwalkan oleh pimpinan DPRD.

“Kami sangat menghargai masukan dari adik-adik mahasiswa. Aspirasi yang disampaikan hari ini sejalan dengan temuan kami di lapangan,” kata Ferry.

Ferry membeberkan, sejak November 2024, Komisi IV telah melakukan upaya penertiban terhadap perusahaan-perusahaan nakal di Kabupaten Sukabumi.

Ia menyebut, beberapa temuan mereka antara lain adalah praktik kerja borongan melalui CV yang tidak berbadan hukum PT, dugaan pungli dalam proses perekrutan, serta penyalahgunaan skema BPJS PBI oleh pemberi kerja.

“Pekerja formal tidak boleh mendapat BPJS PBI karena itu hak warga tidak mampu. Pemberi kerja wajib memberikan jaminan sosial yang sesuai. Ini yang sedang kami awasi ketat,” tegas Ferry.

Namun demikian, Ferry mengakui bahwa proses pengawasan tidak bisa dilakukan secara instan. Saat ini terdapat sekitar 5.600 perusahaan di Kabupaten Sukabumi, sementara jumlah anggota dewan dan petugas pengawas dari provinsi sangat terbatas.

“Kami akan terus kawal agar tidak ada lagi pengusaha yang memanfaatkan fasilitas negara tapi merugikan buruh. Kami harap kolaborasi dengan mahasiswa dan masyarakat bisa mempercepat penyelesaian masalah ini,” pungkasnya. (Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *