Paripurna Panas! DPRD Sahkan BPR Jadi Perseroda, Targetkan Pilkada 2029

banner 468x60

WH.SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi resmi menyetujui perubahan status hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat (Perseroda). Persetujuan itu ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (21/5/2025).

Ketua DPRD Sukabumi, Budi Azhar Mutawali menyampaikan, keputusan ini merupakan salah satu dari sejumlah agenda strategis dalam rapat paripurna tersebut.

“Hari ini kita ambil keputusan terhadap Raperda perubahan badan hukum BPR menjadi Perseroda. Setelah pembahasan bersama Pansus, akhirnya disetujui oleh seluruh fraksi. Ini langkah besar untuk penguatan ekonomi daerah,” kata Budi usai rapat.

Selain itu, DPRD juga menerima penyampaian nota pengantar Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi tahun 2025-2029 dari Bupati Sukabumi Asep Japar. Agenda ini akan ditindaklanjuti dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi pada rapat selanjutnya.

“Besok kami akan melanjutkan dengan pandangan umum fraksi terkait RPJMD 2025-2029 yang baru saja disampaikan oleh Bupati,”
tambah Budi.

Rapat paripurna juga mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang akan membahas Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029.

Di tempat yang sama, Bupati Sukabumi Asep Japar berharap perubahan status hukum BPR Sukabumi menjadi Perseroda dapat memperkuat fondasi keuangan daerah.

“Setelah keputusan ini, kita akan ajukan ke Gubernur untuk mendapatkan nomenklatur dan nomor registrasi. Semoga proses ke depan berjalan lancar demi kemajuan Kabupaten Sukabumi,” ujar Asep.

Adapun agenda lengkap rapat paripurna meliputi:

Pengambilan keputusan atas Raperda perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Pengambilan keputusan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Penyampaian jawaban Bupati atas pandangan fraksi terhadap Raperda pembentukan dana cadangan Pilkada 2029.

Penyampaian nota pengantar Bupati atas Raperda RPJMD 2025-2029.

Penyampaian pendapat akhir Bupati terhadap Raperda perubahan BPR menjadi Perseroda.

Penetapan pembentukan Pansus pembahasan dana cadangan Pilkada 2029.

Rapat ini menjadi tonggak penting dalam persiapan pembangunan dan konsolidasi pemerintahan daerah menuju 2029.

(Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *