WH.SUKABUMI — Konflik hukum antara mantan pramugari berinisial GSA dan mantan suami sirinya, MPT, terus bergulir. Setelah laporan GSA soal dugaan pemaksaan aborsi dihentikan oleh polisi, kini giliran dirinya yang dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Namun, kuasa hukumnya menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan terhadap MPT.
Peristiwa ini pertama kali mencuat ke publik menjelang akhir tahun 2024. GSA sempat menuduh MPT memaksanya menenggak cairan mirip jamu yang diduga memicu keguguran kandungan di usia kehamilan tujuh minggu.
Namun awal 2025, penyelidikan atas laporannya dihentikan karena pihak kepolisian menilai tak ditemukan unsur pelanggaran pidana.
Setelah penyelidikan dihentikan, GSA menyampaikan kisahnya kepada media massa dan publik melalui media sosial. Pernyataan tersebut menuai reaksi dari pihak MPT yang kemudian melaporkannya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Hari ini, GSA datang ke Satreskrim Polres Sukabumi bersama kuasa hukumnya, Roy, untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik atas laporan dari kubu MPT.
“Kami hadir untuk memberikan penjelasan terkait tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengacara MPT, saudara Danna Harly,” ujar Roy saat ditemui, Rabu (4/6/2025).
Roy menegaskan bahwa kliennya hanya mengungkap pengalaman pribadinya, tanpa ada maksud menjatuhkan pihak mana pun.
“Yang dialami klien kami nyata, dan dia berbicara karena merasa tidak mendapat keadilan. Setelah laporannya mandek, dia memilih bersuara di ruang publik. Itu bentuk kegelisahan, bukan niat mencemarkan,” jelasnya.
Roy menilai tindakan hukum dari pihak MPT sebagai bentuk intimidasi terhadap korban. Ia bahkan menyatakan akan mengajukan laporan baru terhadap MPT.
“Langkah mereka ini terkesan berlebihan. Padahal klien kami dalam posisi sebagai korban. Kami tengah mempersiapkan pelaporan lanjutan terhadap MPT, dengan dugaan kekerasan seksual sebagai dasar hukumnya,” tegasnya.
Ia mengaku telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk benda cair(jamu) yang diduga digunakan dalam upaya aborsi, serta hasil visum terkait dugaan penganiayaan.
“Kami telah mengamankan cairan yang diduga sebagai pemicu keguguran, hasil visum, dan bukti lain. Kami akan melaporkan MPT dengan sejumlah pasal, termasuk dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal penganiayaan,” jelas Roy.
Sementara itu, pengacara MPT, Danna Harly Putra, menyatakan bahwa pihaknya telah lebih dulu melaporkan GSA sejak isu ini mencuat ke media.
“Laporan kami sebenarnya sudah lama masuk, sejak awal kasus ini ramai diberitakan,” kata Danna.
Ia menyebut tuduhan GSA tidak berdasar dan merupakan fitnah.
“Dari awal saya tegaskan, tudingan tersebut tidak benar. Tidak pernah ada peristiwa seperti yang dikatakan GSA. Maka itu kami memilih jalur hukum,” ujarnya.
Danna juga mempertanyakan bukti medis yang diklaim oleh pihak GSA. Ia menyebut tak satu pun bukti tersebut pernah diserahkan selama proses penyelidikan.
“Penyidik di unit PPA tidak pernah menerima dokumen medis seperti yang disebutkan. Hal itu memperkuat dugaan kami bahwa narasi yang dibangun tidak berdasar fakta,” ungkap Danna.
Lebih jauh, Danna menilai unggahan GSA di media sosial turut menyerang kehormatan kliennya secara pribadi.
“Ada unggahan di akun milik GSA yang menyebut langsung nama klien kami serta menampilkan fotonya. Itu menjadi landasan kuat bagi kami untuk melaporkan,” ucapnya.
Terkait penghentian penyelidikan terhadap laporan GSA, Danna menyatakan hal itu mencerminkan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Keputusan penyidik untuk menghentikan penyelidikan sudah sangat tepat, karena tidak ada peristiwa pidana.,” tutupnya.
(Nanan apon)
editor : Ida











