*Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tanggapi Serius Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Kas Desa*di Desa Pilang Kabupaten Sidoarjo

banner 468x60

WH.Surabaya – Pada tanggal 28 Mei 2025, masyarakat melaporkan dugaan penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD) oleh pengembang Istana Residence yang bekerja sama dengan oknum pemerintah Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Laporan tersebut telah diterima dan ditanggapi dengan serius oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah melimpahkan laporan tersebut ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada tanggal 10 Juni 2025, awak media online melakukan konfirmasi ke petugas PTSP di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya untuk mempertanyakan proses hukumnya. Petugas PTSP memberikan tanggapan bahwa laporan tersebut sudah diserahkan ke Bagian Pidana Khusus (Pidsus) dan tinggal menunggu surat balasan.

Masyarakat berharap agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius dan transparan, serta mengambil tindakan hukum yang sesuai terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyerobotan TKD tersebut. Dugaan kerja sama antara pengembang dan oknum pemerintah desa menimbulkan kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan wewenang dan kepentingan pribadi.

(Jurnalis iswandi 89)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *