WH – Masih teringat jelas dan menyisakan luka bagi Korban Kriminalisasi a.n M. Hafidz Halim, S.H. seorang Pengacara dan Anggota Organisasi Advokat P3HI (Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia) silam di tahun 2022 atas kesaksian Palsu dari Petinggi OA P3HI a.n Aspihani Ideris, S.H., M.Ap., M.H. dan Wijiono, S.H. di Pengadilan Negeri Kotabaru.
Diketahui di Persidangan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru nomor : 165/Pid.B/2022/PN Ktb tanggal 2 November 2022 silam terungkap Fakta bahwa Aspihani mengaku-ngaku dirinya sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lekem Kalimantan sedangkan Wijiono mengaku sebagai Sekretaris LBH Lekem.
Hafidz Halim yang saat itu berstatus sebagai terdakwa dengan Pasal 263 ayat (2) didakwa dengan menggunakan surat magang palsu mengajukan keberatan atas keterangan tersebut dimana menurutnya selama ikut Lekem tidak ada yang namanya Wijiono, melainkan Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. sebagai Ketua LBH Lekem sejak tahun 2012 hingga perubahan AdArt 2013 masih Badrul Ain, bahkan hingga di tahun 2022 masih Badrul Ain sebagai Ketua, sedangkan Aspihani adalah sekretaris di Lekem, namun Wijiono tetap bersikukuh bahwa dirinya adalah Sekretaris LBH Lekem dengan menunjukkan 1 lembar surat pernyataan yang ditandatangani Aspihani dan Wijiono di dalam persidangan, Halim terus keberatan dengan menanyakan mengapa tidak melalui perubahan berdasarkan berita acara perubahan pengurus bahkan harusnya dilaporkan ke Notaris pertama membuat.
Terungkap fakta pengakuan Aspihani di persidangan bahwa yang membuat Surat Magang Hafidz Halim adalah dirinya, dan bahkan bertandatangan juga dirinya hal itu tertuang pada halaman 22 dari 118 putusan, Aspihani mengakui Hafidz Halim ikut di Lekem sejak menjadi Paralegal di tahun 2017 sebagaimana halaman 18,19 putusan, dan mengakui Hafidz Halim 3 kali ikut dilibatkan dalam menangani perkara di LBH Lekem sebagaimana hal 24 putusan.
Mendengar keterangan Aspihani yang dirasa Janggal Hafidz berulang kali keberatan dimana menurutnya jika dia bersalah maka Aspihani juga harus dihukum, namun aneh baginya Aspihani tidak dihukum bahkan tersenyum ketika ia keberatan, bahkan ia juga keberatan dengan keterangan Wijiono karena Wijiono bukanlah bagian dari LBH Lekem hanya orang luar yang disuruh menjadi saksi atau memberi keterangan Palsu, dia mengaku 2017 sebagai Sekretaris LBH Lekem padahal dia tahu tidak pernah ada perubahan di LBH Lekem masih hingga sekarang bapak Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. lah sebagai ketua LBH Lekem yang sesungguhnya.
Terungkap dalam Putusan Pengadilan untuk menutupi jejaknya sebagai Sekretaris LBH Lekem, Aspihani Ideris menyerahkan dan menggunakan Akta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lekem Kalimantan nomor : 48 tanggal 24 Desember 2009 dari Notaris H. Hadarian Nopol, S.H., M.Kn. agar ia nampak sebagai Ketua, namun dokumen tersebut bukanlah Akta LBH Lekem.
Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. Merupakan Direktur LBH Lekem berdasarkan Akta Notaris nomor 65 tanggal 4 September 2012 serta berdasarkan Akta Notaris Ni Luh Gede Seriasih, S.H., M.Kn. nomor 32 tanggal 28 Oktober 2013, hadirnya Wijiono di Pengadilan Negeri Kotabaru pemberi keterangan sebagai Sekretaris LBH Lekem dianggap beberapa Pengurus LBH Lekem adalah keterangan Palsu dibawah sumpah yang dapat diancam Pidana 242 KUHP dengan hukuman penjara 9tahun Penjara.
Ketika dikonfirmasi awak media Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. (Selasa, 10/06/2025) mengatakan bahwa benar dirinya masih menjabat sebagai Ketua atau Direktur LBH Lekem sejak tahun 2012 hingga perubahan akta 2013 bahkan hingga sekarang, Badrul Ain menyayangkan ada yang berani membuat keterangan Palsu dipersidangan bahkan harus mengorbankan anggotanya di LBH Lekem sejak Paralegal di tahun 2017, saya waktu itu tidak bisa bersaksi karena berada di luar kota, seandainya ada waktu saat itu saya yang akan berhadir biar mereka yang memberikan keterangan palsu itu bisa diungkap, Hafidz Halim setelah keluar penjara dia kembali ikut saya Magang, dan dia sudah di
editor : Ida











