WH.Surabaya – 17 Juni 2025 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya AKBP SURIA MIFTAH IRAWAN, S.H., S.I.K., M.H. kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Surabaya. Kali ini, seorang ibu rumah tangga yang berinisial IKS (30 tahun) ditangkap setelah terbukti menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya yang bertempat di Jalan Banyu Urip Wetan Gang 4-A, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025 pukul 16.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/283/V/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Dalam penggerebekan di rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan IKS dalam jaringan peredaran sabu.
Tiga klip plastik berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ±10,398 gram, ±0,028 gram, dan ±0,033 gram.
Satu unit timbangan
Satu kotak kecil berwarna pink berbahan sedotan, tempat penyimpanan sabu.
Satu unit handphone merk Oppo yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pemesan.
Dua dompet berisi lima buah sekrop kecil dan perlengkapan pendukung transaksi.
Dari hasil interogasi, IKS mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar yang dikenal dengan inisial A, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menjelaskan bahwa dirinya menerima sabu dari A melalui sistem “ranjau”, yakni dengan cara mengambil paket narkoba yang ditinggalkan di lokasi tersembunyi tanpa pertemuan langsung.
Salah satu transaksi yang diakui tersangka terjadi pada Jumat, 28 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Taman Jalan Joyoboyo, Surabaya. Dari lokasi itu, IKS mengambil sabu seberat 15 gram untuk dibagi dan didistribusikan kepada pembeli atas perintah A. Atas perannya sebagai perantara, tersangka memperoleh bayaran antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per transaksi.
Polisi mengungkap bahwa sistem ranjau masih menjadi modus favorit para pengedar narkoba di kota besar seperti Surabaya. Dengan pola ini, bandar dan kurir tidak pernah bertemu secara langsung, sehingga memperkecil kemungkinan tertangkap tangan. Namun, berkat penyelidikan mendalam dan pemantauan intelijen, keberadaan IKS akhirnya terdeteksi dan berhasil ditangkap bersama barang buktinya.
“Yang bersangkutan berperan aktif sebagai perantara dalam jual beli sabu. Aktivitas ini telah dilakukan sejak awal Januari 2025. Barang bukti serta pengakuan tersangka menguatkan bahwa ini bukan kali pertama ia terlibat,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkotika, khususnya di lingkungan permukiman padat penduduk. Kasus IKS menjadi bukti bahwa pelaku bisa berasal dari latar belakang tak terduga, termasuk ibu rumah tangga.
“Kami tegaskan, Polrestabes Surabaya tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. Kami akan kejar hingga ke akar-akarnya, termasuk otak pelaku yang saat ini masih buron,” tegasnya.
Pengejaran Terhadap DPO Masih Berlanjut
Hingga berita ini diturunkan, pengejaran terhadap A masih terus dilakukan. Pihak kepolisian mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba melalui saluran resmi kepolisian.
Dengan semakin tingginya angka kasus penyalahgunaan narkoba, upaya kolaboratif antara kepolisian, tokoh masyarakat, dan warga dinilai menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Surabaya dan sekitarnya.
(Ishaq)
editor : Ida











