Polres Jombang Gagalkan Peredaran 1.300 Botol Arak Bali, Empat Tersangka Dibekuk

banner 468x60

WH.Jombang — Upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali digagalkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang. Sebanyak 1.300 botol arak bali diamankan dalam sebuah operasi penindakan pada Rabu (18/6) sore. Operasi ini juga berujung pada penangkapan empat tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan distribusi miras tanpa izin resmi.

Empat pelaku yang saat ini telah ditahan di Mapolres Jombang berinisial ZA (19), warga Dusun Mancilan, Mojoagung; ES (47) dan RK (35), keduanya warga Kabupaten Trenggalek; serta HK (45), seorang karyawan swasta asal Jombang.

Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, dalam konferensi pers pada Kamis (19/6), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah Mojoagung.

“Kami melakukan penggerebekan di rumah ZA dan menemukan 1.050 botol arak bali dalam kemasan 600 ml yang disimpan di dalam rumah. Dari pengembangan, kami juga mengamankan ES dan RK yang membawa 50 botol miras menggunakan mobil pickup,” ujar Iptu Bowo.

Kendaraan pickup dengan nomor polisi W 8935 PF yang digunakan ES dan RK kemudian ditelusuri oleh tim Satresnarkoba. Keduanya mengaku sedang dalam perjalanan mengantar miras ke sebuah gudang milik HK di kawasan Jalan R.E. Martadinata, Kota Jombang.

Setibanya di gudang tersebut, petugas kembali menemukan 200 botol arak bali yang siap edar. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.300 botol, ditambah sebuah kendaraan pickup dan sejumlah dokumen kendaraan yang berkaitan dengan distribusi ilegal tersebut.

“Dengan taksiran 600 ml per botol, kami berhasil mencegah peredaran sekitar 780 liter minuman keras. Ini adalah langkah nyata kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan miras,” tegas Kapolres Jombang.

Pihak kepolisian memperkirakan, jika miras tersebut berhasil diedarkan, potensi konsumsi oleh sekitar 4.000 orang bisa terjadi—sebuah angka yang sangat mengkhawatirkan bagi keamanan sosial dan kesehatan masyarakat.

Tersangka Terancam Hukuman Kurungan dan Denda

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan:

Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1)
Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2)
Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3)
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, disebutkan bahwa pelanggaran atas aturan tersebut dapat dikenakan hukuman kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp20 juta.

Polres Jombang berkomitmen untuk terus menggencarkan operasi serupa, mengingat tren distribusi miras ilegal cenderung meningkat jelang momen liburan, perayaan, maupun tahun ajaran baru.

“Kami tidak akan kompromi terhadap bentuk pelanggaran hukum seperti ini. Kegiatan semacam ini merusak tatanan sosial dan bisa berdampak jangka panjang bagi masyarakat,” pungkas Iptu Bowo.

Dukungan Masyarakat Diharapkan
Kapolres Jombang juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan distribusi miras atau narkotika kepada aparat kepolisian.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dengan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal di Jombang,” tandasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Jombang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif di Kabupaten Jombang. (Ishaq)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *