Potensi Melimpa Tanimbar Justru Tertinggal, Wabup Desak Keadilan Maritim

banner 468x60

WH.Maluku – Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Maluku , Juliana Ch. Ratuanak mengungkapkan sejumlah persoalan strategis yang hingga kini masih membelenggu wilayah perbatasan di selatan Provinsi Maluku, khususnya di sektor keamanan laut, ketimpangan kesejahteraan, dan keadilan distribusi sumber daya alam.

Pernyataan tersebut disampaikan Ratuanak saat menghadiri Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku Tahun 2025, dengan tema “Bersinergi Menjaga Stabilitas IPOLEKSOSBUDHANKAM, Par Maluku Pung Bae” berlangsung di Hotel Santika Premiere, Ambon, Selasa (24/6/2025).

Dalam forum yang dihadiri jajaran pimpinan daerah se-Maluku ini, Ratuanak dengan nada serius menyoroti maraknya aktivitas ilegal di perairan Laut Aru sebelah timur Tanimbar, yang menurutnya telah berlangsung lama tanpa penanganan tuntas dari aparat dan pemerintah pusat.

“Wilayah perairan kami kerap menjadi jalur masuknya imigran gelap. Kapal-kapal tanpa izin bebas beroperasi. Bahkan, terjadi transaksi ribuan ton ikan jenis tenggiri langsung di tengah laut. Ini praktik eksploitasi liar. Kami di Tanimbar tidak mendapat manfaat apa-apa. Jadi, ini masalah keamanan sekaligus ketimpangan ekonomi,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung lemahnya kedaulatan ekonomi maritim di wilayah perbatasan, meski potensi kekayaan laut Kepulauan Tanimbar termasuk tertinggi di Indonesia Timur. Menurut Ratuanak, masyarakat Tanimbar justru menjadi penonton di wilayahnya sendiri.

“Kami punya protein ikan tertinggi, kami menyumbang besar ke Maluku dan negara. Tapi apakah kami menikmati hasilnya? Tidak. Masyarakat tetap hidup dalam keterbatasan,”ungkapnya.

Ratuanak juga mempertanyakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terutama pasal-pasal yang mengatur bagi hasil 80 persen dari sektor perikanan untuk daerah. Ia menilai bahwa regulasi tersebut belum memberikan dampak nyata bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil seperti di Tanimbar.

“Kami belum menikmati apa yang dijanjikan undang-undang itu. Apakah karena kami jauh dari pusat? Apakah karena kami tidak bersuara lantang?,”tukasnya.

Kondisi ini, tambah Ratuanak, diperparah dengan berbagai kesenjangan yang terus melebar di wilayah kepulauan Maluku, mulai dari pelayanan kesehatan, akses ekonomi, hingga pengawasan keamanan laut.

Ratuanak bilang, Tanimbar berada pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela, yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Menurutnya, perlu dilihat karena baru-baru ini terjadi konflik antar desa terkait batas tanah.

Lebih lanjut, Wabup Ratuanak menekankan pentingnya afirmasi nyata terhadap pembangunan di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sebagaimana semangat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

“Kami ingin pembangunan tidak hanya diukur dari pusat. Lihatlah ke pinggiran, ke perbatasan. Tanimbar bagian dari Indonesia. Kami bicara tentang sila kelima Pancasila—keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Pernyataan tajam Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar ini menjadi sorotan penting dalam Rakor Forkopimda 2025, yang bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga stabilitas politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan di Provinsi Maluku.

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *