BUPATI BENGKAYANG VS WALIKOTA SINGKAWANG

banner 468x60

WH.Bengkayang – Masalah tapal batas wilayah kedua daerah belum selesai sampai saat ini dan anehnya walikoya singkawang sudah mengklim tanah batas itu secara sepihak tanpa ada keputusan hukum tetap terhadap tanah batas kedua daerah ini

Suasana panas membakar Desa Karimunting, Bengkayang, Kalimantan Barat. Konflik sengit meledak antara warga dan Wali Kota Singkawang, Chai Chu Mei, yang diduga melakukan aksi sewenang-wenang dalam sengketa tapal batas wilayah.

“Lapor Pak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid! Ada aroma busuk di tapal batas Bengkayang–Singkawang!” teriak warga penuh amarah, Rabu (9/7/2025), saat puluhan petugas gabungan OPD dan Satpol PP Kota Singkawang mencabut baliho milik warga di dekat Bandara Singkawang.

Pemkot Singkawang berdalih bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah kota. Namun warga bergeming, mengklaim mereka memegang dokumen kepemilikan berupa SPT dan SKT yang sah secara hukum.

Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, SE., MM., tak tinggal diam. Ia mengecam keras langkah Pemkot Singkawang yang dinilai telah melangkahi hak warga.

“Tanah itu sah milik almarhum ayah saya, Yakobus Luna, dibeli dengan dokumen lengkap sejak tahun 2000. Jangan jadikan tapal batas sebagai alat untuk merampas hak rakyat! Negara ini negara hukum, bukan negara preman!” tegas Darwis lantang.

Di lapangan, aroma ketegangan semakin pekat. Munjiri, salah seorang warga, dengan suara bergetar menyebut Wali Kota bertindak layaknya “penguasa otoriter” yang mencabut baliho tanpa dasar hukum jelas.

“Kami ini rakyat kecil, bukan perampas tanah! Tanah ini kami kuasai puluhan tahun. Jangan main cabut baliho, seolah-olah kami pengganggu. Padahal tanah ini milik kami, bukan tanah kosong yang bisa seenaknya diklaim,” ujar Munjiri, yang sejak 1997 telah membuka kebun di lahan tersebut.

Selain itu.Munjiri bahkan mengenang bagaimana dirinya dulu ikut merintis tapal batas alam desa bersama Kepala Desa Karimunting kala itu, M. Yusup A.K., dan tokoh masyarakat Libertus Hansen.

“Dulu Desa Sedau tidak sampai ke sini. Sekarang tiba-tiba ada klaim sepihak karena sudah ada jalan bandara, rakyat kecil jadi korban. Apakah ini keadilan?” tanyanya geram.

Yang lebih mengejutkan,Munjiri menyebut Wali Kota Singkawang mendatangi lokasi sengketa dengan membawa pasukan.

“Apakah itu contoh pemimpin? Datang bawa pasukan ke tanah yang masih bersengketa! Kami jadi ketakutan. Baliho kami itu tidak mengganggu jalan umum,” sindir Munjiri tajam.

Munjiri pun menyinggung Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, yang menegaskan hak atas tanah masyarakat tetap dilindungi meski ada perubahan wilayah administratif.

“Pemekaran wilayah tidak menghapus hak dan kewajiban hukum yang sudah ada,” tegasnya sambil mengutip Pasal 14 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014.

Tak hanya itu, warga juga menjadikan Putusan Mahkamah Agung No. 477 K/Sip/1971 sebagai pegangan, yang menyebut bahwa sertifikat bukan satu-satunya bukti hak atas tanah jika penguasaan sudah lama dan sah.

Di balik konflik ini, tersiar dugaan adanya kepentingan gelap. Lokasi sengketa yang berada di jalur strategis dekat proyek jalan bandara baru bernilai miliaran rupiah, memunculkan kecurigaan publik.

“Jangan sampai ada mafia tanah berkedok pembangunan, memanfaatkan kekuasaan untuk menindas rakyat kecil,” kata seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.

Kini, warga Karimunting meminta perlindungan hukum kepada pemerintah pusat agar hak mereka tidak dikorbankan demi proyek atau kepentingan elite politik tertentu.

“Kami bukan anti-pembangunan. Tapi jangan jadikan rakyat kecil tumbal proyek!” pungkas Munjiri.

Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Singkawang, Chai Chu Mei, belum memberikan keterangan resmi atas polemik ini. (Indrayana WH)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *