Dugaan Korupsi Menguat, Prastyo Masuk Bui

banner 468x60

WH.SUKABUMI – Kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan kendaraan angkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Kepala DLH Sukabumi, Prastyo, diduga turut terlibat dalam pusaran kasus yang merugikan negara hingga Rp 877 juta lebih.

Prastyo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cibadak pada Senin (14/7/2025).

Penetapan dilakukan setelah dirinya hadir di kantor Kejari dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Warungkiara untuk menjalani penahanan.

“Benar, hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” kata Agus Yuliana Indra Santoso, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cibadak.
Menurut Agus, Prastyo diduga mengetahui dan menyetujui sejumlah kegiatan fiktif serta praktik mark-up dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional DLH tahun anggaran 2024.

Sebelumnya, dua bawahannya berinisial TS dan HR juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diduga turut bertanggung jawab dalam proses penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan,” ujar Agus.

Dari hasil audit Inspektorat, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 877 juta lebih. Kegiatan yang seharusnya dilakukan di lapangan, sebagian besar ternyata hanya ada di atas kertas.

Agus menegaskan bahwa penyidikan belum berakhir. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Kami masih terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang menyusul,” tandas Agus.

Prastyo dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *