WH.Surabaya – Kamis, 17 Juli 2025 – Program Studi Ilmu Hukum (Prodi IH) Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Teknologi Surabaya (UTS) melakukan kunjungan studi banding ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sunan Ampel yang bernaung di bawah Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Prodi IH UTS dalam mengaktifkan kembali LBH kampus yang telah berdiri sejak tahun 2006 namun belum beroperasi secara maksimal.

Rombongan studi banding dipimpin oleh Wahyu Fahmi Rizaldy, S.H., M.H., selaku Kepala Program Studi Ilmu Hukum UTS, dan disambut langsung oleh Direktur LBH Sunan Ampel, Dr. Mahir, M.Fil.I. Dalam dialog yang intens dan mendalam, Kaprodi Wahyu Fahmi Rizaldy mengajukan sejumlah pertanyaan strategis terkait tata cara pendirian dan pengelolaan LBH di lingkungan kampus, yang meliputi prosedur pendirian, persyaratan regulasi, dokumen legalitas, estimasi biaya, struktur organisasi, serta sumber pendanaan.
Dr. Mahir menjelaskan bahwa proses pendirian LBH di UIN Sunan Ampel dimulai dengan pemetaan kebutuhan dan langkah-langkah kecil sebagai pondasi agar LBH dapat bertahan dan berkembang secara berkelanjutan. Prosedur resmi melibatkan pengajuan legalitas melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan dokumen administratif yang lengkap, peraturan internal kampus, serta struktur organisasi yang jelas dan profesional.
Lebih lanjut, Mahir menyampaikan bahwa biaya pendirian LBH meliputi pengurusan administrasi, fasilitas operasional, dan pelatihan sumber daya manusia. Pendanaan LBH bersumber dari beberapa kanal, termasuk alokasi dana kampus, hibah dari lembaga donor, donasi masyarakat, dan kerjasama strategis. Sistem akreditasi LBH melibatkan lembaga akreditasi legal yang diadakan secara berkala untuk menjamin kualitas pelayanan hukum dan kepatuhan administratif.
Selain membahas aspek teknis, Dr. Mahir juga menyinggung tantangan signifikan yang dihadapi LBH, seperti keterbatasan sumber dana, pengelolaan sumber daya manusia yang kompeten, dan penyesuaian dengan regulasi yang terus berkembang. Pengelolaan LBH di UIN Sunan Ampel menerapkan mekanisme pelaporan dan evaluasi internal secara rutin untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas kinerja lembaga.
Kaprodi Wahyu Fahmi Rizaldy menganggap penting saran strategis tersebut sebagai landasan pengembangan LBH UTS agar tidak hanya menjadi wadah layanan bantuan hukum, tetapi juga menjadi pusat pembelajaran dan pengabdian masyarakat yang berwawasan akademis dan profesional.
Kegiatan studi banding ini mengokohkan komitmen Prodi Ilmu Hukum UTS untuk melangkah maju dalam membangun LBH kampus yang efektif, efisien, dan berdampak sosial luas, berdasarkan pengalaman dan praktik terbaik yang telah dilaksanakan oleh LBH Sunan Ampel. (WFR)
editor : Ida











