WH.Winangun – Pada hari Kamis, 7 Agustus 2025, awak media berkunjung ke kantor Kampung Kota Winangun, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, guna mengkonfirmasi informasi terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh salah satu warga kampung tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kampung Kota Winangun membenarkan bahwa pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual tersebut memang merupakan warganya. Dalam keterangannya, Kepala Kampung menyatakan bahwa wajar baginya untuk membantu warganya. Ironisnya, ia juga mengakui bahwa telah melakukan mediasi antara pelaku dan korban.

Ketika awak media mencoba meminta penjelasan lebih lanjut, Kepala Kampung justru meminta untuk diperlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan dan setelah KTA diperlihatkan, beliau malah mengusir awak media dari ruangannya dengan nada tinggi.
Perlu diketahui bahwa tindakan mediasi dalam kasus pelecehan seksual merupakan langkah yang keliru dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelecehan seksual adalah tindak pidana serius yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi oleh aparat kampung atau pihak lain.
Pelecehan Seksual Adalah Tindak Pidana
Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penyelesaian kasus semacam ini harus dilakukan melalui jalur hukum, yaitu melalui pelaporan ke pihak kepolisian, proses penyelidikan, penyidikan, hingga peradilan.
Kepala Kampung Tidak Berwenang Melakukan Mediasi
Kepala kampung memang memiliki peran dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya, namun tidak memiliki kewenangan untuk memediasi kasus pidana, apalagi tindak pidana seksual terhadap anak. Peran kepala kampung seharusnya adalah membantu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang dan mendukung penegakan hukum secara adil.
Bahaya Mediasi dalam Kasus Kekerasan Seksual
Mediasi dalam kasus kekerasan seksual berpotensi membungkam suara korban, memberikan tekanan agar korban tidak melanjutkan kasus ke ranah hukum, dan bahkan dapat memberikan celah terjadinya pembiaran terhadap pelaku. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap korban.
Pentingnya Perlindungan Korban dan Penegakan Hukum
Korban kekerasan seksual membutuhkan perlindungan serta keadilan melalui proses hukum yang objektif dan berpihak kepada korban. Semua pihak, termasuk aparatur kampung, harus memahami bahwa tindak pidana tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah, melainkan harus diproses secara hukum sesuai aturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Kami menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual tidak dapat dimediasi dan harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Diharapkan pihak-pihak terkait bertindak sesuai dengan kewenangannya dan tidak menghalangi tugas jurnalistik yang bertujuan mengungkap kebenaran serta melindungi hak-hak korban.( Red )
editor : Ida











