WH.Sukabumi – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial S, yang bertugas di kantor UPTD Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan ke Polsek Lengkong karena diduga menganiaya seorang warga bernama Cecep (53). Kejadian ini terjadi pada Senin (29/7/2025) malam di Kampung Bojonggenteng, Desa Pabuaran.
Cecep menuturkan peristiwa bermula saat ia datang bersama istri dan kakak iparnya ke Bojonggenteng sekitar pukul 20.30 WIB. Di sana, ia melihat keponakannya menangis usai terlibat cekcok dengan ayahnya, S.

“Saya bilang ke dia (S) supaya nggak teriak-teriak di jalan, malu sama orang. Eh, dia malah nyamperin ke warung donat, adu mulut sama anaknya. Istri saya ikut menenangkan. Tiba-tiba dia mau nampar istri saya, saya halangin. Dia malah narik tangan saya ke bawah sambil nyakar muka saya,” ungkap Cecep, Jumat (8/8/2025).
Akibat cakaran tersebut, Cecep mengalami luka dari wajah hingga dada. Bajunya robek dan berdarah. Ia mengaku sempat dipegangi tiga orang saat kejadian, sementara pelaku dibawa warga ke kantornya.
“Sesampainya di sana dia malah ancam saya. Saya langsung laporan ke Polsek Lengkong dan divisum di Puskesmas,” tambah Cecep.
Istri korban, Nina Marlina (38), mengaku awalnya mendapat kabar dari adiknya bahwa anak S ditarik paksa oleh ayahnya. Ia lalu mendatangi warung donat milik keluarganya dan menemukan anak tersebut dalam keadaan menangis.
“Saya tanya kenapa nangis, katanya tangannya ditarik sama bapaknya gara-gara ada perempuan yang dibilang pelakor. Waktu itu saya membela anaknya supaya nggak dibentak, eh dia malah marah-marah. Terus mau nampar saya tapi nggak kena karena dihalangin suami. Dia langsung nyakar suami saya sampai bajunya sobek,” cerita Nina.
Menurut Nina, pascakejadian pihak keluarga berharap kasus ini diproses hukum. Ia menyebut pelaku tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.”Ungkap nina.
Kapolsek Lengkong, AKP Bayu Sunarti, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Benar, pada tgl 29 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, Polsek Lengkong menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan.
Informasi sementara, terduga pelaku merupakan ASN. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan, memanggil saksi-saksi, dan mengumpulkan keterangan,” jelas Bayu.
Hingga berita ini diturunkan, S belum diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (Nanan apon)
editor : Ida











