WH.SUKABUMI – Suasana di sebuah warung keluarga di Kampung Bojonggenteng, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, mendadak ricuh pada Senin malam, 29 Juli 2025. Cecep (53) mengaku malam itu harus melindungi istrinya dari tangan seorang pria yang hendak menampar. Pria itu, kata Cecep, adalah S seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sukabumi.
“Dia mau nampar istri saya, saya halangin sama tangan saya. Tiba-tiba tangan saya ditarik ke bawah sambil nyakar muka saya,” kata Cecep saat ditemui di rumahnya, Jumat, 8 Agustus 2025.
Bekas cakaran di wajah dan dada Cecep masih terlihat. Ia menunjukkan foto-foto yang ia cetak sendiri sebagai bukti laporan polisi. “Ini luka saya, akibat dicakar dari muka sampai ke dada. Baju sampai sobek, ditarik. Dada ini dicakar, dari atas muka sampai ke dada. Sampai baju pun sampai sobek, bolong, ya berdarah,” ujarnya.
Cekcok itu, menurut Cecep dan istrinya, Nina Marlina (38), bermula ketika anak perempuan S menangis usai ditarik paksa ayahnya. Anak itu, kata Nina, sempat meneriaki seorang perempuan yang lewat dengan sebutan “pelakor” — yang diduga merujuk pada istri baru S. Ucapan itu memicu amarah.
“Dia mau nampar saya, suami saya langsung nyegah. Tapi suami saya malah ditarik dan dicakar. Dari wajah sampai ke dada, bajunya pun sampai sobek,” tutur Nina.
Ia menambahkan, S sempat melontarkan ancaman. “Dia ngomong, ‘Tong disebutkeun ngaran aing si S lamun aing teu bisa ngahancurken sararia kabeh.’ Itu dia bilang sambil emosi,” kata Nina.
Cecep langsung menuju Polsek Lengkong malam itu juga untuk membuat laporan. Ia juga menjalani visum di Puskesmas setempat. Hingga kini, polisi telah memeriksa saksi-saksi dan S, namun belum melakukan penahanan.
Kapolsek Lengkong, AKP Bayu Sunarti, membenarkan laporan tersebut. “Benar, kami menerima laporan dugaan penganiayaan pada 29 Juli 2025. Informasi awal yang kami terima, terlapor adalah ASN. Saat ini masih proses lidik dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Bayu.
Kasus ini kini turut menjadi perhatian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi. Sekretaris BKPSDM, Ganjar Anugrah, mengatakan pihaknya telah menghubungi sejumlah pemangku wilayah di Pabuaran untuk mengumpulkan informasi.
“Sudah (penelusuran), kami sudah komunikasi dengan camatnya dan Dinas Pendidikan (di wilayah Pabuaran),” kata Ganjar.
Ganjar menyatakan prihatin dan menegaskan bahwa dugaan pelanggaran disiplin oleh ASN harus diproses sesuai aturan. Ia mengacu pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan perbuatan yang dilakukan terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan pidana dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin,” ujarnya.
Ia mengingatkan kewajiban atasan langsung untuk memeriksa bawahan yang diduga melanggar disiplin sebelum menjatuhkan hukuman. “Atasan langsung wajib memeriksa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin,” kata Ganjar
mengutip Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021.
Selain sanksi, Ganjar menggarisbawahi pentingnya menjaga citra ASN. “Harapan BKPSDM kepada seluruh PNS Kabupaten Sukabumi agar terus menjaga nama baik pribadi, PNS, dan pemerintah daerah. Perlu diingat PNS adalah pelayan masyarakat, pelaksana kebijakan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa,” ujarnya.
(Nanan apon)
editor : Ida











