Nenek Korban Persekusi Cikidang: “Tidak Ada Damai, Pelaku Harus Diadili”

banner 468x60

WH.SUKABUMI – Kasus persekusi brutal terhadap GS (16), pelajar SMA di Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir. Keluarga korban menegaskan menolak tawaran penyelesaian melalui restorative justice dan menuntut pelaku diadili di pengadilan.

“Langkah keluarga jelas, ingin diadili seadilnya. Tidak ada keinginan damai karena bapaknya sudah sakit hati,” tegas Ai Fatimah (62), nenek korban, Senin (11/8/2025).

Ai bukan sekadar saksi keluarga, tetapi juga pelapor resmi kasus ini ke polisi. Laporan tersebut teregister dalam STBL/B/418/VIII/2025/SPKT/Polres Sukabumi tertanggal 8 Agustus 2025, dengan dugaan tindak kekerasan terhadap anak sesuai Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa terjadi Jumat (8/8) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Raya Telegalega, Kampung Telegalega, Desa Cikikray. GS dipukul berkali-kali di kepala, wajah, dan tubuh.

Berdasarkan kesaksian korban, benda tumpul berupa bambu ikut digunakan dalam pemukulan. Ironisnya, di antara para pelaku, korban mengaku mengenali salah satunya sebagai seorang ustaz yang kerap menjadi panutan warga.
Korban menceritakan, dirinya sedang mengantar dompet ayah yang tertinggal saat berangkat kerja.

Namun, di tengah jalan, ia dicegat, diseret dari motor, lalu dipukuli massa tanpa diberi kesempatan menjelaskan. “Saya sudah bilang mau antar dompet ayah, tapi malah dipukul, diikat, bahkan disiram air got. Luka saya perih sekali,” ujar GS.

Ai Fatimah mengatakan sebagian pelaku sudah teridentifikasi, namun pelaku utama justru kabur. “Pelaku pertama sudah kabur semua,” ungkapnya.

Aksi ini sempat direkam warga dan viral di media sosial. Dalam video, GS terlihat duduk di pinggir jalan dengan tangan terikat ke belakang, jaket melilit leher, dan pakaian basah karena siraman air kotor.

Persekusi baru berhenti setelah keluarga mengenali dan meneriakkan nama korban di tengah kerumunan.

Kepala Dusun setempat, Ujang Muhammad Irpanudin (42), membenarkan korban adalah warganya. Ia menyebut sudah mendampingi keluarga membuat laporan dan visum. “Keluarga minta pelaku dihukum sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pemerintah desa mengaku sudah memberikan pendampingan, tetapi keluarga korban menegaskan tidak akan mencabut laporan. “Biar ini jadi pelajaran. Jangan ada lagi Geri kedua atau ketiga di kampung ini,” pungkas Ai. (Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *