WH.SUKABUMI – Setelah hampir dua hari penuh memeriksa beberapa saksi, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus persekusi terhadap GS (16), pelajar asal Desa Cikiray, Kecamatan Cikidang. Dua di antaranya kini masuk daftar buruan polisi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menjelaskan bahwa penetapan status hukum itu dilakukan usai penyidik menggelar perkara dan mengkaji keterangan saksi serta bukti rekaman video yang beredar di media sosial.
“Enam orang sudah kita tetapkan tersangka. Lukman alias gajah dan Gilang masih dalam pengejaran karena belum memenuhi panggilan pemeriksaan,” ujar Hartono, didampingi Kanit PPA Ipda Agus Murtadho, Selasa (12/8/2025) malam.
Menurut Hartono, sejumlah saksi kunci sempat mangkir dari pemeriksaan awal, termasuk lukman alias gajah dan Gilang. Padahal, keduanya terlihat jelas dalam rekaman saat aksi kekerasan berlangsung. “Identitas sudah jelas, bukti video ada, tinggal menangkap,” tegasnya.
Pantauan di Mapolres Sukabumi menunjukkan aktivitas penyidikan berlangsung intens sejak siang. Saksi yang dipanggil terlihat keluar-masuk ruang pemeriksaan, sebagian masih menunggu giliran di kursi depan ruang Unit PPA.
Di sisi lain, GS masih menjalani perawatan intensif di RSUD Palabuhanratu. Ayah korban, Nandin Sallahudin, menyampaikan bahwa anaknya menjalani CT Scan sejak pagi untuk memeriksa kemungkinan cedera serius di bagian kepala.
“Dokter menyarankan rawat inap karena harus observasi. Anak saya masih sering mengeluh pusing dan pandangannya mulai kabur,” kata Nandin.
Ia berharap penegakan hukum berjalan cepat agar pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Ini bukan sekadar kekerasan biasa, tapi sudah membahayakan kesehatan dan masa depan anak saya,” ujarnya. (Nanan apon)
editor : Ida











