WH.Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-31 Tahun Sidang 2025 di ruang rapat utama, Kamis (14/8/2025). Sidang dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali bersama Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep. Bupati Sukabumi H. Asep Japar, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, dan tamu undangan turut hadir.
Agenda rapat membahas persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Laporan hasil pembahasan dibacakan Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara mewakili Badan Anggaran, yang sebelumnya telah bekerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam APBD Perubahan 2025, pendapatan daerah naik dari Rp4,549 triliun menjadi Rp4,622 triliun. Kenaikan berasal dari bertambahnya Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan yang sah. Sementara itu, belanja daerah meningkat dari Rp4,523 triliun menjadi Rp4,670 triliun,
didorong oleh lonjakan belanja operasional dan belanja modal, meskipun belanja tidak terduga serta belanja transfer mengalami penurunan. Dari sisi pembiayaan, penerimaan daerah juga bertambah, sedangkan pengeluaran pembiayaan tercatat lebih dari Rp114 miliar.
Banggar DPRD memberikan sejumlah rekomendasi strategis, mulai dari penyesuaian belanja pegawai sesuai peraturan, penghematan belanja barang habis pakai, efisiensi belanja jasa dan perjalanan dinas, hingga intensifikasi serta ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah.
Rekomendasi juga menyoroti pentingnya optimalisasi sumber pendapatan baru, peningkatan kualitas pelayanan publik dan fasilitas kantor kecamatan, pengembangan potensi wisata di Surade, serta penyediaan sarana pengelolaan sampah.
Bidang pembangunan yang menjadi prioritas meliputi infrastruktur, lingkungan hidup, perumahan dan tata ruang, sektor perikanan dengan Program Nelayan Motekar, sektor pertanian khususnya kopi, pendidikan, kesehatan, penanggulangan bencana, dan penguatan potensi daerah lainnya.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menjelaskan penyesuaian APBD Perubahan 2025 disusun berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
Perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, serta dinamika pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat.
Bupati mengapresiasi masukan DPRD yang dinilainya sebagai wujud pengendalian pemerintahan dan pembangunan daerah. Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2022, Raperda APBD Perubahan 2025 yang telah disetujui akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan disahkan.
(Nanan apon)
editor : Ida











